Polisi Tangkap 4 Pelaku Pencurian Ganjal ATM di Kabupaten Tangerang, Satu di Antaranya Perempuan
4 orang pelaku yang diduga melakukan pencurian dengan modus ganjal Anjungan Tunai Mandiri (ATM). (Foto: Ist)

Bagikan:

TANGERANG - Polisi menangkap 4 orang pelaku yang diduga melakukan pencurian dengan modus ganjal Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Desa Cangkudu, Balaraja, Kabupaten Tangerang. Peristiwa itu terjadi Minggu, 16 Juli.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan dari empat pelaku diamankan, satu di antaranya perempuan. Ke-4 pelaku itu berinisial MA (29), ES (50), AO (31) dan MA (26).

“Tersangka MA merupakan pelaku utama atau eksekutor, tersangka ES dan AO berperan membantu tersangka MA. Dan tersangka M berperan sebagai penadah,” kata Arief saat dikonfirmasi, Jumat, 21 Juli.

Arief menjelaskan pelaku melakukan aksinya dengan mengganjal lubang untuk memasukkan kartu di mesin ATM menggunakan tusuk gigi. Tujuannya agar kartu korban tidak dapat masuk ke mesin ATM.

"Kemudian pelaku berpura-pura membantu, lalu menukar kartu ATM korban dengan kartu ATM modifikasi yang disiapkan pelaku. Sedangkan 2 pelaku lain bertugas mengintip PIN korban,” ucapnya.

Setelah mendapatkan kartu dan PIN ATM korban, pelaku langsung pergi ke ATM lain lalu menguras saldo korban.

Korban yang baru mengetahui saldonya berkurang tanpa merasa menarik saldo ATM-nya. Alhasil, korban melaporkan ke pihak kepolisian.

Polisi yang mendapatkan laporan itu, langsung bergerak menangkap pelaku. Berbekal rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP). Hasilnya MA ditangkap di kawasan Curug, Kabupaten Tangerang, Selasa, 11 Juli.

“Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka MA, diperoleh keterangan beberapa kartu ATM yang digunakan untuk tindak kejahatan diperoleh dengan cara membeli dari ES dan AO,” ucapnya.

Atas dasar itu, polisi meringkus 3 tersangka lain. Berdasarkan keterangan yang diterima, tersangka mengaku sudah melakukan pencurian modus ganjal ATM lebih dari 400 kali di berbagai wilayah di Banten dan Jawa Barat.

Kekinian, tersangka MA dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Tersangka ES, AO, dan M dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.