IPW Sebut Kasus Panji Gumilang Salah Satu Dampak Kesenjangan Sosial Terhadap Kelompok Tertentu
Panji Gumilang/ Foto: Antara

Bagikan:

JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW), memiliki pandangan terkait kasus dugaan penistaan agama oleh pimpinan pondok pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menilai, kasus Panji Gumilang ini menurut dirinya adalah persoalan isu kesenjangan sosial. Bisa dibilang dengan bahasa sederhananya, dirinya menduga ada iri hati komunitas - komunitas tertentu terhadap Pesantren Al - Zaytun.

Pasalnya, menurut IPW, karena Pesantren Al Zaytun ini begitu maju, modern dan memiliki aset yang besar.

"Sehingga menimbulkan kecemburuan sosial pada kelompok - kelompok tertentu," kata Sugeng kepada VOI, Selasa, 11 Juli.

Terlebih, adanya sikap yang dirasa cukup berlebihan yang diduga dilakukan Panji Gumilang.

"Ditambah lagi, sikap kegenitan intelektual dari Panji Gumilang sendiri. Misalnya, melalui pernyataannya menggunakan salam orang Israel. Itu yang menimbulkan makin orang - orang yang punya sikap iri hati mengembangkan sebagai penistaan agama," ujarnya.

IPW mengakui bahwa Panji Gumilang memiliki pandangan - pandangan yang independen terkait dengan sikap atau tafsir agama. Menurut IPW, itu adalah satu bentuk ijtihad, tetapi ini dipandang juga sebagai penistaan agama.

"Ini menunjukan bahwa masyarakat kita belum bisa menerima perbedaan - perbedaan dalam sikap pandangan beragama. Semestinya dengan literasi beragama yang luas, tidak perlu ada kasus - kasus hukum yang muncul," katanya.

"Karena perbedaan pandangan dalam sikap keyakinan, kepercayaan dan beragama adalah hal yang sifatnya internum," imbuhnya.

Sugeng mengatakan, sifat internum tidak usah diperdebat, tidak bisa dilakukan pendekatan hukum.

"Sifat internum itu berlaku internal di dalam kelompok - kelompok tersebut. Dan tidak perlu orang luar kemudian menjadi sakit gigi atau kemudian menjadi marah," paparnya.

Sebelumnya diberitakan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri belum menetapkan status tersangka terhadap pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang hingga hari Senin, 10 Juli.

Hal itu dinilai Indonesia Police Watch (IPW) sangat lazim karena Polri harus melalui berbagai tahapan untuk menetapkan status tersangka terhadap seseorang.

"Proses penetapan tersangka itu melalui tahapan - tahapan, setelah gelar perkara menaikan status sidik terhadap kasus penistaan agama masih perlu dilakukan proses pemeriksaan saksi - saksi," kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso saat dikonfirmasi VOI, Senin, 10 Juli.