Gaji PNS Part Time Ternyata Bisa Sampai 5 Jutaan!
Gaji PNS Part Time - Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Pengen gak jadi PNS Part Time? Berikut rincian gaji pns part time 2023.

PNS Part Time saat ini jadi topik pembicaraan belum lama ini, spesialnya di golongan pegawai.

muncul buat mengakomodir pegawai honorer yang bakal lekas dihapus pada 28 November 2023.

Sehingga tidak terdapatnya PHK massal sekitar 2, 3 juta honorer maupun pembengkakan anggaran.

Taksiran Gaji PNS Part Time

Kendati belum diketahui pasti tugas, peranan serta pendapatan PPPK tetapi bersumber pada ketentuan besaran pendapatan honorer di seluruh Indonesia sudah diresmikan dalam Peraturan Menteri Keuangan ataupun PMK No 83/ PMK. 02/ 2022, pendapatan honorer berkisar Rp 2, 07 juta sampai Rp 5, 61 juta.

Besaran pendapatan honorer paling tinggi di DKI Jakarta sebesar Rp 5, 61 juta dan

buat pramubakti, pendapatan paling tinggi terletak di Papua sebesar Rp4, 18 juta.

PNS Part Time bakal bekerja dengan jam kerja, yang lebih singkat dari umumnya. Yang umumnya 8 jam per hari, PNS part time bakal bekerja selama 4 jam saja.

Sebagian waktu kemudian juga lewat MenpanRB Abdullah Azwar Anas melaporkan kalau pemerintah tengah berupaya supaya honorer jadi ASN PPPK.

Ketentuan penaikan itu diatur dalam PP No 48 tahun 2005, yang berisi amanah kalau penaikan tenaga honorer wajib melewati pilih administrasi, disiplin, integritas, kesehatan serta kompetensi.

Disisi lain, dikala ini Pemerintah serta Komisi II DPR RI mangulas Rancangan Undang- Undang tentang Pergantian Atas Undang- Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Ulasan tersebut buat memuat status baru ASN yaitu PNS serta PPPK, jadi 3 faktor, yakni PNS, PPPK, serta PPPK Paruh Waktu( part time).

Gaji PNS 2023

Sedangkan itu, berbeda dengan PNS Part Time, Pemerintah juga berencana bakal menaikkan pendapatan PNS tahun 2024 mendatang yang bakal diumumkan oleh Presiden Jokowi pada Agustus 2023.

Berikut besaran pendapatan PNS 2023 bersumber pada golongan:

1. Gaji Pokok PNS Golongan I

- Gaji pokok PNS golongan IA: Rp1.560.800 - Rp2.335.800.

- Gaji pokok PNS golongan IB: Rp1.704.500 - Rp2.474.900.

- Gaji pokok PNS golongan IC: Rp1.776.600 - Rp2.557.500.

- Gaji pokok PNS golongan ID: Rp1.851.800 - Rp2.686.500.

2. Gaji Pokok PNS Golongan II

- Gaji pokok PNS golongan IIA: Rp2.022.200 - Rp3.373.600.

- Gaji pokok PNS golongan IIB: Rp2.208.400 - Rp3.516.300.

- Gaji pokok PNS golongan IIC: Rp2.301.800 - Rp3.665.000.

- Gaji pokok PNS golongan IID: Rp2.399.200 - Rp3.820.000.

3. Gaji Pokok PNS Golongan III

- Gaji pokok PNS golongan IIIA: Rp2.579.400 - Rp4.236.400

- Gaji pokok PNS golongan IIIB: Rp2.688.500 - Rp4.415.600

- Gaji pokok PNS golongan IIIC: Rp2.802.300 - Rp4.602.400

- Gaji pokok PNS golongan IIID: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

4. Gaji Pokok PNS Golongan IV

- Gaji pokok PNS golongan IVA: Rp3.044.300 - Rp5.000.000

- Gaji pokok PNS golongan IVB: Rp3.173.100 - Rp5.211.500

- Gaji pokok PNS golongan IVC: Rp3.307.300 - Rp5.431.900

- Gaji pokok PNS golongan IVD: Rp3.447.200 - Rp5.661.700

- Gaji pokok PNS golongan IVE: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Jadi setelah mengetahui gaji pns part time, simak berita menarik lainnya di VOI, saatnya merevolusi pemberitaan!