Residivis Kembali Beraksi, Diciduk Polres OKU Saat Transaksi Narkoba di Sebuah Hotel Kota Baturaja
Tersangka AS saat diamankan di Mapolres OKU, Jumat (9/6/2023). ANTARA/Edo Purmana/23.

Bagikan:

OKU - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu di salah satu hotel di kawasan Kota Baturaja, Sumatra Selatan (Sumsel). Seorang bandar narkoba berinisial AS (42) ikut ditangkap. 

"Pelaku yang telah ditetapkan tersangka ditangkap tadi malam saat berada di salah satu hotel kawasan Kecamatan Baturaja Timur," Kasi Humas Polres OKU AKP Budhi Santoso di Baturaja, Antara, Jumat, 9 Juni. 

Tersangka AS warga Jalan Pangeran Hajib, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur,  ditangkap saat menginap di hotel untuk melakukan transaksi jual beli narkoba.

Tersangka yang merupakan residivis bandar narkoba ini tidak mengetahui jika calon pembeli saat itu merupakan polisi yang menyamar sehingga tidak bisa mengelak saat dilakukan penangkapan.

"AS ini merupakan pemain lama yang masuk dalam target operasi. Tersangka terkenal licin sulit ditangkap karena sering berpindah-pindah tempat," jelasnya.

Dari tangan tersangka petugas menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebanyak dua bungkus dengan berat bruto 10,36 gram dan timbangan digital.

Menurut keterangan tersangka, kata Budhi, sabu yang dijualnya tersebut merupakan barang haram dari Kabupaten Muara Enim untuk diedarkan di Kota Baturaja.

Dia menegaskan, atas perbuatannya itu tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka beserta barang bukti narkoba diamankan di Mapolres OKU untuk diproses hukum lebih lanjut," ujarnya.