10 Lapas di Sumsel Gelar Acara Pemberian Remisi Waisak
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya saat meninjau Lapas. (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Sepuluh dari 20 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di Sumatera Selatan menggelar pemberian remisi kepada narapidana atau warga binaan pemasyarakatan beragama Buddha pada Hari Raya Waisak 2023 ini.

"Warga binaan yang menerima pengurangan masa pidana atau remisi khusus hari besar keagamaan hari ini 32 orang yang sebagian besar dibina terkait tindak pidana narkotika," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Minggu, dikutip dari Antara.

Dia menjelaskan, warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang menerima remisi itu diusulkan dari 10 (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan).

Remisi khusus Hari Raya Waisak itu diberikan kepada WBP beragama Buddha mulai dari 15 hari sampai dengan satu bulan 15 hari, dengan rincian remisi 15 hari diberikan kepada enam orang WBP, remisi satu bulan kepada 25 orang, sedangkan remisi satu bulan 15 hari diberikan kepada satu orang WBP.

Satuan kerja (lapas dan rutan) terbanyak yang memberikan remisi khusus Hari Raya Waisak tahun ini adalah Rutan Kelas I (Pakjo) Palembang yakni 10 orang narapidana.

Kemudian Lapas Kelas IIA Perempuan Palembang dan Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin masing-masing memberikan remisi kepada enam orang WBP, dan Lapas Kelas I Palembang tiga orang.

Lapas Kelas IIA Banyuasin memberikan remisi kepada dua orang WBP, Lapas Narkotika Muara Beliti, Lapas Tanjung Raja, Lapas Kayu Agung, Rutan Prabumulih, dan Lapas Lubuk Linggau masing-masing memberikan remis kepada satu orang WBP.

"Saya mengapresiasi WBP yang mendapatkan remisi, karena telah menunjukkan perilaku positif dengan mengikuti pembinaan dengan hasil baik," ujar Kakanwil Ilham.

Sementara Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel Bambang Haryanto mengatakan narapidana yang berhak mendapatkan remisi adalah berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan telah menjalani pidana paling sedikit selama enam bulan.

Kemudian WBP tersebut telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara tempat yang bersangkutan menjalani masa pidana dengan predikat baik.

"Melalui pemberian remisi ini diharapkan seluruh WBP selalu memperbaiki diri, menyadari kesalahannya, patuh dan taat kepada hukum, menjadi insan yang produktif selama dan setelah menjalani masa pidana," ujarnya.

Mengenai jumlah penghuni lapas dan rutan di Sumsel berdasarkan data hingga akhir Mei 2023 mencapai 15.608 orang dengan rincian narapidana 13.397 orang dan tahanan 2.211 orang.

Melihat data jumlah penghuni tersebut dibandingkan dengan kapasitas daya tampung lapas dan rutan yang ada di Sumsel yang hanya 6.605 orang, terjadi kelebihan penghuni hingga 100 persen lebih yang kini menjadi perhatian serius pihaknya untuk mengatasi permasalahan itu, tutur Bambang.