Perawat RS Hermina Bandar Lampung Dianiaya, PPNI Minta Polisi Bertindak
Ilustrasi kasus penganiayaan. (Pixabay)

Bagikan:

LAMPUNG - Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Lampung meminta kepolisian menindak tegas pelaku penganiayaan tenaga kesehatan (nakes) di Rumah Sakit (RS) Hermina Bandar Lampung belum lama ini.

"Kami meminta kepolisian segera melakukan proses hukum dan melakukan pemeriksaan pihak-pihak terkait," kata Bidang Hukum PPNI Lampung Jasmen Nadeak, di Bandar Lampung, Senin 29 Mei, disitat Antara.

Ia mengatakan korban merupakan perawat di RS Herminatelah membuat surat laporan ke Polresta Bandar Lampung pada 5 Mei 2023, namun hingga kini belum ada tindak lanjutnya.

"Laporan sudah dibuat, memang waktu itu sempat korban akan dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP) tetapi tidak jadi karena psikis dan fisik yang bersangkutan waktu itu tidak dalam keadaan baik," tuturnya.

Karena itu, Jasmen berharap agar kasus ini segera ditindaklanjuti kepolisian karena kondisi terkini korban sudah dalam keadaan baik dan siap dipanggil guna di BAP.

"Kondisi korban sudah membaik, kami harap segera ada pemeriksaan dalam kasus ini," kata dia.

Menurutnya, dengan adanya tindak lanjut dan pemeriksaan kasus ini diharapkan membuat masyarakat sadar dan tidak semena-mena kepada para nakes, baik perawat, dokter maupun bidan.

"Sesuai regulasi nakes yang sedang bertugas tidak boleh diperlakukan secara semena-mena dan tindak kekerasan terlebih saat memberikan pelayanan," katanya.

Sebelumnya, kasus penganiayaan terjadi di lingkungan RS Hermina Lampung pada Minggu 30 April. Akibat penganiayaan itu seorang perawat mengalami patah hidung akibat kekerasan yang dilakukan keluarga pasien.