KPU DKI Verifikasi 18 Partai Daftarkan Bacaleg di DPRD DKI
Ilustrasi Pemilu 2024

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menerima 18 partai politik yang mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di DPRD DKI Jakarta sejak Minggu, 14 Mei malam.

Partai-partai tersebut di antaranya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Perindo, Partai NasDem, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

Lalu Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Demokrat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Kemudian, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Buruh, dan Partai Ummat.

"Secara keseluruhan, partai yang mengajukan bakal calon anggota DPRD sudah kita terima. Totalnya ada 18. Seluruhnya mengajukan," kata Komisioner KPU DKI Jakarta Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Nurdin saat dihubungi, Senin, 15 Mei.

Mayoritas, jumlah bacaleg yang didaftarkan masing-masing parpol berjumlah 106 orang, sesuai jumlah kursi yang ada di DPRD DKI Jakarta. Namun, ada juga partai yang mendaftarkan bacaleg kurang dari jumlah kursi anggota DPRD.

Setelah ini, Nurdin menuturkan KPU DKI langsung melakukan verifikasi administrasi dari setiap bacaleg yang diajukan. Tahapan verifikasi bacaleg, baik anggota DPR RI, DPD RI DPRD provinsi, hingga DPRD kabupaten/kota dilakukan hingga 23 Juni.

"Tanggal 15 sampai 23 Juni kami akan melakukan proses verifikasi administrasi dari setiap bakal calon yang sudah diajukan. Dalam proses verifikasi ini, kami akan melihat kesesuaian data yang disampaikan melalui aplikasi SILON," ujar Nurdin.

SILON atau Sistem Informasi Pencalonan adalah aplikasi milik KPU berupa pendataan informasi data diri yang diisi oleh setiap bakal calon peserta pemilu. SILON bisa diakses oleh publik sebagai bentuk transparansi data pemilu.

Dalam tahapan verifikasi administrasi, KPU akan mensinkronisasi data bakal calon yang didaftarkan ke KPU dengan data dalam SILON. KPU juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat jika ada bakal calon yang tidak memberikan data sesuai fakta.

"Setelah 23 Juni sampai 26 Juni, kami akan sampaikan ke partai politik hasil verifikasi administrasi. Apabila yang bersangkutan belum memenuhi syarat atau BMS, makan partai tersebut harus segera melengkapi hingga statusnya memenuhi syarat atau MS," jelas Nurdin.

"Kemudian dari 26 Juni sampai 9 Juli itu parpol lakukan proses perbaikan. Dari situ, kemudian kami lakukan proses verifikasi perbaikan. Apabila dalam proses verifikasi perbaikan juga masih ditemukan data yang belum memenuhi syarat, maka kami akan coret namanya," imbuhnya.