417 Bus Transjakarta Tua Belum Juga Bisa Dijual untuk Kas Daerah, Ini Alasannya
Foto: DOK Dishub DKI Jakarta

Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta S. Andyka menyebut sampai saat ini 417 bus Transjakarta tua yang tak lagi dipakai belum juga bisa dijual untuk menambah pemasukan daerah. Padahal, hal ini telah direncanakan sejak dua bulan lalu.

Sebelum dijual, 417 bus Transjakarta ini perlu dilakukan penghapusan aset. Penghapusan aset ini perlu mendapat persetujuan DPRD DKI. Namun, Andyka mengaku pihkanya belum bisa menyetujui penghapusan 417 unit bus tak layak pakai tersebut.

Kata Andyka, DPRD menemukan ada sebagian bus tersebut yang pemakaiannya belum melebihi masa operasional dan bahkan ada yang belum digunakan.

Sedangkan bus Transjakarta yang masuk dalam aset kendaraan dinas operasional (KDO) baru bisa dihapus asetnya setelah digunakan selama 8 tahun.

DPRD, lanjut Andyka, belum mendapat penjelasan utuh mengenai dokumen-dokumen saat awal pengadaan bus Transjakarta tersebut, kajian mengenai kelayakan penghapusan aset, hingga keselarasan nilai lelang yang akan masuk ke kas daerah.

"Sampai saat ini kita masih menunggu, nih, data-data eksisting yang kita minta, soal kapan bus itu masuk ke Jakarta, kapan mulai digunakan, kapan berhenti digunakan," tutur Andyka di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 9 Mei.

Andyka menjelaskan, DPRD perlu melakukan kroscek ulang terhadap kondisi terkini bus yang disebut Pemprov DKI tak layak pakai itu. Hal ini dilakukan untuk menjaga agar penghapusan aset sesuai dengan aturan yang berlaku.

Terlebih, pernah ada kasus hukum yang terjadi dalam proyek pengadaan bus Transjakarta. Pada tahun 2013, mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono terbukti melakukan korupsi pengadaan armada bus Transjakarta senilai Rp1 triliun.

"Jadi, jangan sampai pada saat proses masuknya kemarin ada yg beberapa bermasalah kemudian pada saat proses penghapusan aset menimbulkan masalah juga. Ini yang tidak kta inginkan. Ini hal yang krusial dan harus segera kita tindak lanjuti karena masuk temuan BPK juga, sehingga memerlukan kehati-hatian," jelasnya.

Pemprov DKI Jakarta meminta perizinan kepada DPRD DKI Jakarta untuk menghapus aset 417 bus Transjakarta yang sudah tidak terpakai. Alasannya, bus tersebut telah rusak, sudah mencapai usia yang layak untuk dihapus asetnya, dan biaya perawatannya lebih mahal dibanding manfaat penggunaannya.

Berkaitan dengan penghapusan aset, 417 bus Transjakarta ini akan dijual atau pindah tangan kepada pihak lain dengan cara lelang dengan nilai Rp21,3 miliar. Nilai ini dihitung oleh kantor jasa penilai publik pada tahun 2021.

Berdasarkan Pasal 331 dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, disebutkan bahwa pemindahtanganan barang atau aset milik daerah dengan nilai lebih dari Rp5 miliar perlu mendapat persetujuan dari DPRD.

DPRD DKI tengah menindaklanjuti dengan mengkaji kembali kelayakan penghapusan aset bus Transjakarta beserta pemadanan nilai lelang yang bisa diterima Pemprov DKI, sebelum menyetujui dihapusnya aset tersebut.