KLHK Jerat Para Pelaku Penambang Liar di Belitung Timur dengan Pidana Pencucian Uang
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengatakan tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang yang terjadi dalam kasus tambang timah ilegal di Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Bangka Belitung.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan pihaknya telah menetapkan status tersangka kepada TJC alias ABC yang berusia 59 tahun karena bertindak sebagai pemodal alias cukong dalam kasus tambang timah ilegal.

"Kami mendalami keterlibatan tersangka dalam tindak pidana lainnya bidang kehutanan karena banyak informasi yang kami dapatkan, serta juga tidak pidana pencucian uang," ujarnya dikutip ANTARA, Selasa 11 April.

Ia menyatakan bahwa kasus tambang timah ilegal itu memberikan keuntungan secara finansial kepada pelaku atas tindak kejahatan yang telah merugikan negara dan merusak lingkungan serta menyengsarakan penduduk pesisir.

Menurutnya, aliran keuntungan itulah yang sedang diselidiki oleh aparat penegak hukum lantaran pelaku telah menjalankan bisnis itu dalam waktu yang cukup lama.

"Kami berkoordinasi dengan PPATK untuk melihat aliran keuangan tersangka," katanya.

"Langkah ini harus kami lakukan. Kami berkoordinasi secara intensif dengan PPATK menyangkut kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan," tambahnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa penambangan timah ilegal adalah kejahatan serius karena kegiatan itu telah merusak lingkungan dan merusak kawasan mangrove.

Ia menegaskan hutan mangrove merupakan kawasan lindung yang sangat penting tidak hanya bagi kehidupan masyarakat, nelayan, ataupun biodiversitas melainkan juga untuk upaya-upaya pengurangan emisi gas rumah kaca.

"Mangrove punya peran penting untuk menyerap karbon sink yang lebih besar daripada jenis ekosistem lainnya," katanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh KLHK, tersangka memiliki berbagai peralatan untuk penambangan emas. Bahkan, informasi yang KLHK terima menyebutkan bahwa pelaku menerima produk yang dihasilkan oleh tambang-tambang timah ilegal serta mengelola kegiatan tersebut.

Beberapa waktu lalu, KLHK pernah menggugat perusahaan tambang di Belitung Timur terkait aktivitas pertambangan yang merusak lingkungan.

KLHK mengajukan gugatan perdata senilai Rp35 miliar. Sanksi itu telah dibayar oleh perusahaan tergugat.

"Kami tidak hanya berhenti hanya di kasus pidana lingkungan, harus ada efek jera bagi para pelaku. Apabila mereka terus melakukan kejahatan, maka lingkungan akan rusak. Penindakan tegas ini merupakan bentuk upaya pencegahan agar memberikan efek jera bagi yang lain," katanya.

KLHK menjerat tersangka TJC alias ABC dengan Pasal 98 atau Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup junto Pasal 55 ayat (1) KUHP atas perbuatannya yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

"Penetapan tersangka terhadap TJC alias ABC sebagai cukong tambang timah ilegal di Manggar Belitung Timur, ini harus menjadi pembelajaran bagi penambang timah ilegal lainnya," demikian Rasio Ridho Sani