Apakah THR Dipotong Pajak? Ini Penjelasan dari Kemeaker dan Aturannya
Ilustrasi THR (Bank Indonesia)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) meminta kepada perusahaan agar membayarkan THR kepada pekerja paling lambat 7 hari sebelum Idulfitri yang jatuh pada 23 April 2023. THR merupakan gaji tunjangan hari raya yang dinantikan pekerja setiap tahunnya. Banyak pekerja yang bertanya apakah THR lebaran dipotong pajak?

Besaran THR yang diberikan kepada pekerja bisa berbeda-beda tergantung dari lama masa kerjanya. Bagi karyawan atau pegawai yang sudah bekerja selama lebih dari 12 bulan secara terus menerus maka akan mendapat THR sejumlah gaji satu bulan. Sementara bagi pegawai yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun maka hitungan yaitu: berapa bulan masa kerja dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan besarnya gaji 1 bulan. 

Gaji THR ini sangat membantu keuangan pekerja karena jumlahnya cukup besar. Apalagi saat lebaran Idulfitri biasanya akan ada banyak kebutuhan pengeluaran. Untuk memastikan jumlah uang yang diterima, Anda perlu tahu apakah THR lebaran dipotong pajak?

Apakah THR Dipotong Pajak?

Dilansir dari Instagram resmi @kemnaker, dijelaskan bahwa THR tetap dikenakan pajak karena termasuk pendapatan pekerja/buruh sekaligus objek pajak penghasilan atau PPh21 khususnya wajib pajak orang pribadi. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2016. 

Meski terkena pajak, pemotongan PPh 21 atas gaji THR dan bonus untuk setiap pekerja tidaklah sama. Besarnya potongan tergantung dari jumlah objek pajak yang dikenakan dan dipengaruhi oleh kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

"Di samping bergantung pada besaran objek pajak yang dikenakan, pemotongan PPh 21 juga dipengaruhi oleh kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak. THR apabila melewati Penghasilan Tidak Kena Pajak maka akan dipotong PPh pasal 21-nya," tulis @kemnaker.

Aturan Pembayaran THR 2023

Pembayaran THR tahun 2023 wajib dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idulfitri. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran sesuai dengan pasal 5 Permenaker nomor 6 tahun 2016: HR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2, wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Perusahaan yang telat membayar THR akan mendapat sanksi. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Perusahaan yang telat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar. 

Sanksi pengenaan denda tersebut juga tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk tetap membayarkan THR kepada pegawai atau pekerjanya. Sementara itu bagi perusahaan yang tidak membayar THR akan dikenakan sanksi administratif, yaitu: teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau sebagian alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.

THR Tidak Boleh dalam Bentuk Barang

THR hanya boleh diberikan dalam bentuk uang dan tidak boleh berbentuk barang. Uang THR pun harus menggunakan mata uang Rupiah Negara Republik Indonesia. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan. 

"THR Diberikan dalam Bentuk Sembako/Parsel, boleh Nggak Sih? Minaker tegaskan tidak boleh ya Rekanaker. THR hanya diberikan dalam bentuk uang dengan ketentuan menggunakan mata uang rupiah ya," tulis keterangan @kemnaker, Kamis (6/4/2023).

Demikianlah penjelasan mengenai apakah THR lebaran dipotong pajak. Gaji THR termasuk pendapatan yang terkena pajak atau sebagai objek pajak penghasilan. Lantaran THR lebaran termasuk dalam kategori upah tidak teratur, maka pembayaran pajak THR merupakan tanggung jawab masing-masing penerima. 

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI . Kamu menghadirkan terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.