Pembebasan BBNKB II dan Pajak Progresif dan Potensi Dampaknya bagi Pendapatan Daerah Sumatera Barat
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Maswar Dedi. (Dok. ANTARA)

Bagikan:

PADANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sedang mengkaji wacana pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II dan pajak progresif yang akan diterapkan secara nasional. 

Meskipun kebijakan tersebut berasal dari pemerintah pusat, Pemprov Sumbar masih perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap pendapatan daerah yang sebagian besar (80%) berasal dari pajak kendaraan. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Maswar Dedi di Padang pada hari Jumat, 24 Maret.

Saat ini, katanya, Pemprov Sumbar sedang menerapkan program tripel untung untuk memberikan keringanan pembayaran pajak masyarakat. Program tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor ke II dan pajak kendaraan bermotor (PKB), serta bebas denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ). Meskipun begitu, Pemprov Sumbar masih akan mempertimbangkan penerapan pembebasan BBNKB II dan pajak progresif secara lebih mendalam.

"BBNKB dan pajak progresif adalah salah satu pendapatan daerah di Sumbar. Kalau biayanya dibebaskan dan wajib pajak ternyata antusias membaliknamakan kendaraan serta menjadi wajib pajak yang taat, maka kemungkinan potensi yang hilang dan pendapatan baru akan setara," ungkapnya dikutip ANTARA, Sabtu, 25 Maret.

Lanjut dia, kalau kebijakan itu diterapkan namun tidak ada peningkatan wajib pajak, maka perlu kajian lebih dalam.

Ia mengakui sebagian daerah seperti DKI Jakarta telah menerapkan kebijakan itu. Namun pendapatan daerah itu tidak bergantung pada PKB dan BBNKB.

"Kalau nanti kita menerapkan, kemungkinan dasar hukumnya adalah Peraturan Gubernur, bukan Perda yang perlu pembahasan yang cukup lama," jelasnya.

Pergub sebagai dasar hukum juga untuk memudahkan melakukan perubahan kebijakan jika nanti ternyata pendapatan daerah menjadi jauh berkurang.

Maswar Dedi menyebut berdasarkan UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, BBNKB II itu dapat diambil oleh daerah, dapat juga dibebaskan.