Menanti Sidang, AG Pacar Mario Dandy Ditahan di LPKS Selama 5 Hari
Kajari Jaksel/ Foto: Jehan/ VOI

Bagikan:

JAKARTA -  Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi telah menerima berkas anak berkonflik dengan hukum atau pelaku, AG dalam kasus penganiayaan berat David Ozora.

Nantinya, berkas itu akan diperlajari dan diteliti kembali oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyempurnakan dakwaan terhadap AG.

“Mulai hari ini kami menerima yang bersangkutan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dan kami mempersiapkan atau menyempurnakan surat dakwaan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi kepada wartawan, Selasa, 21 Maret.

Sambil menantikan persidangan, kata Syarif, AG bakal ditempatkan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama lima hari.

“Yang bersangkutan ditempatkan di LPKS selama lima hari. Batas penahanan pun JPU hanya berhak menahan selama lima hari dan diperpanjang selama tujuh hari. Jadi masa penahanannya memang sangat-sangat singkat,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Polisi melimpahkan berkas perkara Anak Berhadapan dengan Hukum atau pelaku AG dalam kasus Mario Dandy Satrio. Pelimpahan ini merupakan tahap kedua setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Pantauan VOI, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa, 21 Maret, siang hari, AG datang dengan diantar mobil dinas kepolisian.

Terlihat AG menggunakan hoodie, wajahnya ditutupi kupluk berwarna putih. Dia datang didampingi Polisi Wanita (Polwan), perwakilan Bapas Jaksel, dan LPKS.