Jelang Ramadan, Pemkab Sumbar Hapus Biaya Penunggak Pajak Motor 7 Tahun
Ilustrasi STNK (ANTARA)

Bagikan:

PADANG - Menjelang Ramadan 1444 Hidjriah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar menggencarkan sosialisasi pemberian keringanan pajak kendaraan melalui Program Triple Untung yang telah diluncurkan sejak 2 Maret 2023.

"Sejak diluncurkan masyarakat yang memanfaatkan program ini cukup signifikan namun memang belum optimal. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan momentum ini untuk memanfaatkan keringanan ini," kata Kepala Bapenda Sumbar Maswar Dedi saat sosialisasi Program Triple Untung dikutip ANTARA, Minggu 19 Maret.

Ia mengatakan sosialisasi ini diharapkan membuat masyarakat paham dan dapat membayarkan pajak kendaraan mereka apalagi yang sudah menunggak bertahun-tahun.

Menurut dia ini sosialisasi terakhir yang dilakukan sebelum Bulan Ramadan 1444 Hijriah dan juga Program Triple Untung ini digelar hingga 2 Mei 2023 dan masih ada waktu bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan

"Sosialisasi masif kita lakukan dan jangan sampai masyarakat tidak tau program Triple Untung dan juga penghapusan nomor registrasi kendaraan yang menunggak pajak tujuh tahun," kata dia.

Ia mengatakan Tim Pembina Samsat Sumatera Barat yang terdiri dari Bapenda Sumbar, Ditlantas Polda Sumbar dan Jasa Raharja telah bersepakat akan mengambil tidakan tegas terhadap kendaraan yang menunggak pajak sampai tujuh tahun.

"Kita memang terus sosialisasi agar masyarakat paham dan tidak terkejut nantinya jika ada tindakan terhadap kendaraan mereka," kata dia.

Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar Kombes Pol Hilman Wijaya mengatakan sosialisasi ini sengaja di lakukan di pusat keramaian sehingga dapat diketahui masyarakat luas.

"Sosialisasi pertama kita gelar di Transmart dan hari ini di acara Car Free Day di Jalan Rasuna Said, Kita berharap masyarakat semakin paham akan program ini dan juga penghapusan kendaraan," kata dia

Ia mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan program Triple Untung ini dengan optimal dan pemilik kendaraan yang belum ganti nama kepada dirinya agar segera mengurus ke kantor Samsat terdekat.

"Segera balik nama karena nanti kita bisa salah alamat mengirimkan sanksi tilang atau hal lainnya jika kendaraan tersebut melakukan pelanggaran lalu lintas," kata dia.

Kepala Jasa Raharja Cabang Sumatera Barat Raihan Farani mengajak masyarakat memanfaatkan program saat ini karena apapun kondisinya, jika datang ke kantor Samsat akan mendapat keringanan baik yang patuh dan menunggak

"Mari datang penuhi kewajiban sehingga kendaraan layak dan jalan di jalan raya," kata dia.

Program Triple Untung sendiri adalah pemberian keringanan pembayaran pajak masyarakat dari 2 Maret hingga 2 Mei 2023 yang terdiri dari bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor ke II dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kemudian bebas pokok bea balik nama kendaraan bermotor ke II dan untuk kendaraan di luar Sumbar diberikan diskon 50 persen untuk pembayaran pajak di tahun pertama setelah balik nama. Dan ketiga bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).