YOGYAKARTA - Informasi kuota haji per provinsi 2023 telah dirilis oleh Kementerian Agama (Kemenag). Kuota Haji Indonesia pada tahun ini dibuka bagi sebanyak 221.000 jemaah, yang terdiri dari 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.
Ketetapan kuota haji tersebut diterbitkan melalui Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 189 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1444 H/2023 M. Menag Yaqut Cholil mengatakan bahwa KMA tentang kuota haji ini menjadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia.
Kuota haji reguler terdiri dari 4 kategori, yaitu kuota haji reguler tahun berjalan berjumlah 190.897 jemaah, kuota priortias lanjut usia berjumlah 10.166 jemaah, kuota pembimbing unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah berjumlah 685 jemaah. dan kuota petugas haji daerah berjumlah 1.572 jemaah.
Kuota Haji Reguler Per Provinsi Tahun 2023
Berikut daftar kuota haji reguler per provinsi tahun 2023, berdasarkan laman resmi kemenag.go.id.
Aceh: 4.378 jemaah
Sumatera Utara: 8.328 jemaah
Sumatera Barat: 4.613 jemaah
Riau: 5.047 jemaah
Kepulauan Riau: 1.291 jemaah
Jambi: 2.909 jemaah
Sumatera Selatan: 7.012 jemaah
Bengkulu: 1.636 jemaah
Bangka Belitung: 1.065 jemaah
Lampung: 7.050 jemaah
Banten: 9.461 jemaah
DKI Jakarta: 7.926 jemaah
Jawa Barat: 38.723 jemaah
Jawa Tengah: 30.377 jemaah
DI Yogyakarta: 3.147 jemaah
Jawa Timur: 35.152 jemaah
Kalimantan Barat: 2.519 jemaah
Kalimantan Tengah: 1.612 jemaah
Kalimantan Selatan: 3.818 jemaah
Kalimantan Timur: 2.586 jemaah
Kalimantan Utara: 416 jemaah
Bali: 698 jemaah
Nusa Tenggara Barat: 4.499 jemaah
Nusa Tenggara Timur: 668 jemaah
Sulawesi Utara: 713 jemaah
Sulawesi Tengah: 1.993 jemaah
Sulawesi Selatan: 7.272 jemaah
Sulawesi Tenggara: 2.019 jemaah
Sulawesi Barat: 1.453 jemaah
Gorontalo: 978 jemaah
Maluku Utara: 1.076 jemaah
Maluku: 1.086 jemaah
Papua: 1.076 jemaah
Papua Barat: 723 jemaah
Kuota Petugas Haji Daerah
Untuk kuota petugas haji daerah ditetapkan paling banyak tiga jemaah untuk satu kelompok terbang. Sementara itu bagi provinsi yang membagi atau menetapkan kuota haji ke dalam kuota kota/kabupaten, maka ditetapkan secara proporsionalitas berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim atau daftar tunggu di masing-masing kota/kabupaten.
Apabila sampai penutupan pelunasan masih terdapat sisa kuota untuk jemaah haji ruguler semua kategori, maka sisa kuota tersebut akan digunakan untuk jemaah haji reguler nomor porsi berikutnya.
BACA JUGA:
Kuota Haji Khusus 2023
Kuota haji khusus terbagi menjadi dua, yaitu kuota haji khusus berjumlah 16.305 jemaah dan kuota petugas haji khusus berjumlah 1.375 jemaah. Apabila sampai penutupan pelunasan masih terdapat sisa kuota haji pada dua kategori tersebut, maka kuota akan digunakan untuk jemaah haji khusus berdasarkan urutan nomor porsi berikutnya yang siap melakukan keberangkatan.
Jemaah haji yang sudah melakukan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M yang tidak masuk alokasi kuota atau menunda keberangkatan pada tahun 2022, maka diprioritaskan masuk kuota haji pada penyelenggaraan tahun ini.
Demikianlah ulasan mengenai kuota haji per provinsi 2023 berdasarkan ketetapan dari Kemenag. Untuk estimasi keberangkatan haji dapat dicek secara online melalui aplikasi Pusaka yang bisa diunduh di Play Store dan App Store.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI . Kamu menghadirkan terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.