2.874 Liter BBM Bersubsidi Disalahgunakan, Pertamina Apresiasi Polda Babel
SPBU Pertamina (ANTARA)

Bagikan:

PANGKALPINANG - Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) mengapresiasi Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Bangka Belitung yang telah mengamankan dua oknum penyalahgunaan ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

"Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda Babel yang telah mengungkap penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara," kata Area Manager Communication, Relation, dan CSR Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan dikutip ANTARA, Selasa 14 Februari.

Berdasarkan keterangan Polda Kepulauan Bangka Belitung, pihak kepolisian mengamankan 65 jerigen BBM subsidi jenis Pertalite sebanyak 1.274 liter dan 85 jerigen berisi 1.600 liter BBM jenis Pertalite.

"Tindakan penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab ini sangat merugikan negara dan warga yang seharusnya berhak memperoleh produk BBM subsidi," tambah Tjahyo.

Pertamina terus mengimbau masyarakat untuk mendaftarkan kendaraan mereka untuk mencegah penyalahgunaan data oleh pihak tidak bertanggung jawab dan mendukung subsidi tepat sasaran. Masyarakat juga dapat datang langsung ke lokasi pendaftaran yang telah disediakan di SPBU Pertamina.

"Masyarakat diharapkan membeli BBM di outlet resmi Pertamina (SPBU dan Pertashop) yang terjamin kualitas dan keamanannya, serta tidak melakukan pengisian berulang dan menimbun, karena BBM merupakan bahan berbahaya dapat menimbulkan kebakaran dan korban jiwa," katanya.

Dia mengatakan sanksi dan tindakan tegas terhadap penimbun, industri, maupun perseorangan yang menyelewengkan BBM bersubsidi telah diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

"Jika menemukan indikasi kecurangan masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135," ujar Tjahyo Nikho Indrawan.