Cegah Praktik Mafia BBM Bersubsidi, DPR Minta Pertamina Rutin Lakukan <i>Sweeping</i>
Anggota Komisi VII DPR RI Gandung Pardiman saat mengikuti pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VII DPR RI ke TBBM Rewulu Daerah Istimewa Yogyakarta

Bagikan:

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) minta kepada Pertamina bisa melakukan penyisiran (sweeping) rutin kepada agen bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji untuk meminimalisir terjadinya penyalahgunaan BBM oleh mafia sehingga mengakibatkan kelangkaan di masyarakat.

Anggota Komisi VII DPR RI Gandung Pardiman melihat, saat ini banyak mafia membeli BBM subsidi untuk dijual lagi sehingga merugikan masyarakat.

Untuk mengurangi penyelewengan itu bisa misalnya dengan syarat KTP, tapi dari KTP juga dinilai tidak bisa mengurangi seratus persen karena masih masih ada celah-celah untuk melakukan penyelewengan.

"Maka saya minta Pertamina rutin untuk melakukan sweeping rutin ke agen-agen untuk kurangi penyalahgunaan ini," ungkap Gandung dalam keterangannya kepada Voi.id, Senin 13 Februari.  

Lebih lanjut, Politisi Fraksi Partai Golkar itu meminta kepada Pertamina agar ke depan sosialisasi terkait BBM untuk digencarkan kepada masyarakat. Agar Masyarakat ikut mengawasi dan melaporkan apabila menemukan penyimpangan-penyimpangan dalam penyaluran dan pemakaian BBM subsidi.

"Sehingga masyarakat luas menjadi semakin paham fungsi dan arti Pertamina, BBM Migas, BPH Migas dan langkah-langkahnya apabila nanti terjadi fluktuasi BBM yang naik turun, masyarakat tidak terkejut," jelasnya.

Untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi, diketahui  Pertamina tengah memodernisasi sistem monitoring Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Selain itu, Pemerintah juga akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Sanksi serupa juga dinyatakan dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Dalam kesempatan itu, Gandung Pardiman juga mengapresiasi kinerja Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Rewulu dalam melaksanakan program-program pemerintah sesuai dengan regulasi yang ada.

"Apalagi TBBM Rewulu ini juga meraih Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) Emas, ini menunjukkan kesungguhan dalam pengelolaan unit yang luar biasa, mudah-mudahan ini dapat dipertahankan," tutupnya.