Temukan Pelanggaran/Kecurangan Pemilu? Silakan Adukan Lewat Aplikasi SiGap Lapor
Bawaslu/DOK VIA ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Puadi mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan aplikasi Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran dan Pelaporan (SiGap Lapor) ketika hendak melaporkan dugaan pelanggaran dalam tahapan-tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 kepada Bawaslu.

“Sekarang ini, sudah lebih sederhana karena teknologi yang begitu canggih, banyak fitur. Kalau mau laporan (terkait dengan dugaan pelanggaran pemilu), ada SiGap Lapor,” ujar Puadi saat menjadi narasumber dalam Diskusi Getar Pemilu 2024 Radio Elshinta bertajuk “Pentingnya Pemilih Pemula dan Pemilih Muda Mengenal Jenis dan Bentuk Pelanggaran Pemilu” di Media Center Bawaslu, Jakarta dilansir ANTARA, Jumat, 10 Februari

Dengan aplikasi tersebut, sambung Puadi, masyarakat tidak diharuskan mendatangi, baik kantor Bawaslu di tingkat pusat maupun daerah, dengan membawa banyak formulir ataupun bukti laporan saat melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang mereka temukan.

Sebelumnya, aplikasi SiGap Lapor diluncurkan oleh Bawaslu pada 31 Oktober 2022. Dalam kegiatan peluncuran aplikasi itu, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan SiGap Lapor diharapkan dapat memberikan jawaban kepada masyarakat, partai politik, ataupun pemantau pemilu atas kebutuhan mereka dalam memperoleh layanan yang cepat dan mudah dalam penanganan pelanggaran pemilu.

Dengan berbagai pengembangan yang dilakukan oleh Bawaslu, aplikasi SiGap Lapor memiliki sejumlah keunggulan. Di antaranya, aplikasi itu mampu menghadirkan sarana penyampaian laporan pelanggaran dugaan pelanggaran pemilu secara cepat, kemudahan bagi pengguna dalam mengakses informasi hasil penanganan pelanggaran, dan dokumen yang telah telah didigitalisasi serta keberadaan rekap data penanganan pelanggaran pemilu di seluruh Indonesia.

Selain memanfaatkan kecanggihan teknologi, Puadi menambahkan, Bawaslu juga memaksimalkan kesiapan dalam mencegah, mengawasi, dan menangani pelanggaran pemilu dengan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) mereka, regulasi, dan peningkatan kerja di bidang penanganan pelanggaran.

“Peningkatan-peningkatan ini perlu, apa yang disebut peningkatan kualitas, peningkatan kualitas SDM-nya, kemudian peningkatan kualitas regulasi, peningkatan kualitas di bidang penanganan pelanggaran itu sendiri,” ucap Puadi.