Soal Rektor Berwenang Luluskan Maba Jalur Mandiri, Hakim Pertanyakan Kriterianya ke Eks Rektor Unri
Eks Rektor Unri Prof Aras Mulyadi dalam sidang lanjutan kasus suap maba Universitas Lampung (Unila) pada Kamis 9 Februari. (Antara)

Bagikan:

LAMPUNG - Majelis hakim mempertanyakan dasar hukum kriteria kelulusan mahasiswa baru (maba) jalur mandiri kepada Rektor Universitas Riau (Unri) periode 2014-2022 Prof Aras Mulyadi.

Pertanyaan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan di sidang lanjutan kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.

Hal tersebut ditanyakan hakim dikarenakan saksi Aras Mulyadi yang juga Ketua Panitia Pelaksana PMB Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Wilayah Barat, memberikan keterangan rektor memiliki kewenangan meluluskan mahasiswa pada jalur mandiri.

"Apa yang jadi dasar hukumnya rektor dapat meluluskan mahasiswa. Setiap kebijakan harus didasari payung hukum," kata hakim di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis 9 Februari, disitat Antara.

Ia mengatakan, apabila kelulusan calon mahasiswa tergantung rektor, artinya hal tersebut bersifat subjektif. Sehingga seharusnya terdapat payung hukum yang mendasarinya.

"Jadi penilaian tidak subjektif dari rektor," tuturnya.

Dia pun menekankan, perlu adanya kejelasan terkait sistem afirmasi dan passing grade dalam proses penerimaan mahasiswa baru.

"Saya sangat terganggu kalau ditanya soal afirmasi, jawabannya diperuntukkan bagi keluarga kampus atau dosen, karena anak semua orang juga ingin kuliah termasuk anaknya hakim, anak wartawan," kata dia.

Ketua Panitia Pelaksana PMB Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Wilayah Barat Prof Aras Mulyadi mengatakan bahwa dalam dalam kesepakatan yang dibuat oleh rektor di wilayah barat terdapat kuota 30 persen PMB afirmasi yang kelulusannya diserahkan ke rektor tanpa menghilangkan kendali mutu.

"Untuk afirmasi ini kami mengadopsi proses yang ada di kementerian, yang diberikan untuk calon mahasiswa asal Papua dan daerah tertinggal, terluar, dan terdepan (3T). Kemudian di PKS itu kewenangan afirmasi 30 persen diberikan ke masing-masing rektor, apakah itu untuk putra daerah atau putra-putri dosen," kata dia.

Ia pun mengatakan bahwa setiap perguruan tinggi negeri diberi hak untuk menentukan kuota PMB sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dimana dari 100 persen kuota dibagi menjadi dua bagian yakni 70 persen kelulusan ditentukan oleh sistem yang telah ditetapkan dan 30 persen lainnya ditentukan oleh rektor masing-masing PTN melalui jalur afirmasi.

"Dari kuota 100 persen, 70 persen lulus ditentukan sistem, sedangkan 30 persen diserahkan ke rektor masing-masing melalui jalur afirmasi. Begitu pula untuk kriteria afirmasi diserahkan kepada rektor masing-masing," kata dia.

Aras pun mengatakan bahwa jalur afirmasi, tidak ditentukan atau berpatokan dengan nilai passing grade yang harus dipenuhi calon mahasiswa, namun menurut aturan juga harus memperhatikan kendali mutu para calon mahasiswa.

"Patokan nilai passing grade memang tidak ada, jadi diserahkan ke masing-masing rektor," ujarnya.

JPU KPK menghadirkan enam saksi yakni mantan Rektor Unri Prof Aras Mulyadi, Direktur Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) Budi Prasetyo, dosen Universitas Sriwijaya (Unsri), dan Sekretaris BKS-PTN Wilayah Barat Entis Sutisna.

Keenam saksi tersebut dihadirkan untuk bersaksi terhadap tiga terdakwa, yakni mantan Rektor Unila Prof Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila nonaktif Prof Heryandi, dan Ketua Senat Unila nonaktif Muhammad Basri.