KLHK Persilakan Pemda Lapor Jika Temukan Perusahaan Sawit Rusak dan Rambah Hutan
Perkebunan sawit di Kalimantan. (Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meminta agar pemerintah daerah (pemda) melaporkan perusahaan kelapa sawit sengaja merusak dan merambah kawasan hutan. Laporan dapat disampaikan kepada Bidang Penegakan Hukum KLHK.

Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari KLHK, Agus Justianto mengatakan, hal tersebut sebab ada ratusan hektare hutan di Bengkulu diduga telah dirambah oleh perkebunan dan perusahaan kelapa sawit.

"Kami punya mekanisme penegakan hukum melalui Dirjen Gakkum KLHK yang akan memroses lebih lanjut laporan yang ada," katanya di Bengkulu, Kamis 9 Februari, disitat Antara.

Ia menjelaskan bahwa pemda, lembaga swadaya masyarakat (LSM) hingga masyarakat setempat dapat melaporkan dugaan perambahan hutan dengan data dan informasi akurat.

Kemudian, setelah data dan semuanya lengkap hingga sampai pada KLHK, katanya, maka akan ada proses verifikasi lapangan hingga ditetapkan sebagai perkara perambahan.

"Harus punya data dan informasi akurat. Baru nanti akan ada tim KLHK yang turun ke daerah untuk memastikan perkara tersebut dengan membawa BPN untuk mengukur kawasan yang dimaksud, apakah masuk dalam kawasan hutan atau tidak," katanya.

Selain itu, dirinya meminta agar pemda ikut dalam mengawasi kawasan hutan yang bukan untuk aktivitas perkebunan dan bila ditemui, maka pemerintah daerah wajib melaporkan kasus tersebut.

Pihaknya juga mewanti-wanti agar jangan ada lagi kasus serupa terhadap perambahan hutan yang justru akan merusak lingkungan dan tutupan hutan hujan sehingga mempengaruhi ekologis kawasan sekitarnya.

"Apabila terbukti niat merambah, maka akan ada sanksi pidana. Tapi kalau memang sudah terlanjur merambah dan tidak ada unsur niatan, maka akan ada upaya ganti rugi ataupun pungutan negara bukan pajak," demikian Agus Juslianto.