Bupati Bangka Daftarkan Hak Cipta Motif Batik "My Bangka"
Kepala Kanwil Kemenkum HAM Kepulauan Bangka Belitung Harun Sulianto. ANTARA.

Bagikan:

PANGKALPINANG - Kepala Kanwil Kemenkum HAM Kepulauan Bangka Belitung Harun Sulianto mengapresiasi langkah Bupati Bangka Mulkan mendaftarkan hak cipta motif kain batik "My Bangka“. Dengan begitu, My Bangka mendapatkan perlindungan hukum dan menambah nilai ekonomis bagi daerah itu.

"Bupati Bangka Mulkan telah mendaftarkan hak cipta motif kain batik "My Bangka“ dengan pemegang hak cipta Pemkab Bangka," kata Harun Sulianto di Pangkalpinang dilansir ANTARA, Senin, 6 Februari.

Harun mengatakan motif kain batik “My Bangka“ ini dengan pencipta Mulkan, SH,MH (Bupati Bangka) telah dicatatkan hak ciptanya di Ditjen Kekayaan Intektual Kemenkum HAM dengan Nomor 000443615.

"Kami berharap agar Kekayaan Intelektual lainnya dari Bangka ini dapat segera menyusul untuk didaftarkan, sehingga memperoleh perlindungan hukum," ujarnya.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkum HAM Babel Eva Gantini mengatakan motif batik "My Bangka" ini merupakan karya Bupati Bangka dan telah tercatat di di Ditjen Kekayaan Intelektual.

Pemegang hak ciptanya adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka beralamat di Jalan Ahmad Yani Jalur Dua Sungailiat Bangka Belitung. Jenis ciptaannya yaitu Seni Umum dengan judul ciptaannya adalah “Motif Kain Batik My Bangka”.

Sedangkan tanggal dan tempat diumumkan untuk pertama kali di wilayah Indonesia atau di luar wilayah Indonesia adalah pada 3 Februari 2023 di Sungailiat.

Sementara jangka waktu perlindungannya berlaku seumur hidup Pencipta dan terus berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.

"Surat pencatatan hak cipta ini sesuai dengan pasal 78 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,“ kata Eva Gantini.