Kapolda Jabar Tegaskan Larang Warga Berkerumun Pesta Kembang Api Tahun Baru
ILUSTRASI/Tahun baru beberapa waktu lalu (DOK. ANTARA)

Bagikan:

BANDUNG - Polda Jawa Barat menegaskan larangan perayaan malam pergantian Tahun Baru. Kerumunan dilarang karena suasana pandemi COVID-19.

“Larangan merayakan pergantian malam tahun baru, bukan tanpa alasan melainkan mencegah adanya klaster baru penyebaran COVID-19 di saat malam tahun baru,” ujar Kapolda Jabar Irjen Ahmad Dofiri di Polda Jabar, Selasa, 29 Desember.

Larangan perayaan Tahun Baru dengan berkerumun ini sesuai dengan edaran Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Kang Emil sudah mengeluarkan instruksi agar tidak ada kegiatan massa di malam Tahun Baru.

"Jadi kami dari kepolisian, sejak tanggal 21 lalu sudah melakukan pengamanan dalam operasi Lilin Lodaya 2020. Alhamdulillah kemarin perayaan Natal aman dan kondusif," jelasnya.

Irjen Ahmad Dofiri melarang kegiatan malam tahun baru di hotel hingga tempat hiburan. Begitu pun dengan kembang api dan petasan dilarang digunakan saat menyambut momen pergantian tahun.

"Saya bilang kebijakan sangat jelas sekali, malam tahun baru dilarang untuk melakukan perayaan-perayaan, baik di hotel, kafe, tempat hiburan dan lain-lain," tegasnya.

Warga diminta merayakan tahun baru di rumah masing-masing. Tujuannya agar tidak ada kerumunan yang berpotensi tersebarnya COVID-19.

"Kalau bisa secara khidmat bisa berdoa untuk kemudian juga berintrospeksi di rumah masing-masing akan jauh lebih bagus daripada menimbulkan kerumunan yang akhirnya penyebaran COVID bisa menyebar pada saat malam tahun baru," pungkasnya.