Akibat Cuaca Ekstrem, KSOP Tanjung Pandan Tunda Pelayaran Sejak 22-26 Desember
Kapal Cepat Express Bahari 3 E parkir di dermaga Pelabuhan Tanjung Pandan karena tidak bisa melakukan pelayaran akibat cuaca ekstrem. ANTARA

Bagikan:

BELITUNG - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Tanjung Pandan, Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menunda pelayaran atau keberangkatan kapal laut di daerah itu karena cuaca ekstrem. 

"Kami menunda sementara waktu keberangkatan kapal tujuan Pangkal Balam Kota Pangkalpinang karena faktor cuaca ekstrem," kata Koordinator Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Patroli Kantor KSOP Kelas IV Tanjung Pandan Iswandi di Tanjung Pandan, Antara, Jumat, 22 Desember. 

KSOP Kelas IV Tanjung Pandan menunda keberangkatan kapal dari dan menuju pelabuhan Tanjung Pandan mulai 22-26 Desember karena faktor cuaca ekstrem.

Penundaan tersebut diperuntukkan bagi semua jenis kapal seperti kapal motor, kapal layar motor, kapal penumpang maupun kapal kayu berukuran kecil dengan tujuan Jakarta atau Pangkal Pinang.

Berdasarkan informasi yang dikeluarkan oleh BMKG, tinggi gelombang di perairan Selat Karimata bagian utara, Selat Gelasa, perairan utara Belitung, Selat Karimata bagian selatan, dan Laut Jawa bagian barat berkisar 2,5 sampai empat meter.

"Setelah 26 Desember kami akan melakukan evaluasi kembali sampai cuaca aman untuk pelayaran," ujarnya.

Dikatakan Iswandi, selain itu, pihaknya telah mengeluarkan surat pemberitahuan kepada para pimpinan perusahaan pelayaran, nakhoda kapal dan perhimpunan pengusaha pelayaran niaga setempat tentang cuaca ekstrem selama lima hari ke depan.

"Seluruh nakhoda dan semua pengguna jasa pelayaran agar selalu dan tetap memperhatikan kondisi perkembangan cuaca dan tidak memaksakan diri," katanya.

Ia menambahkan seluruh operator kapal dan nakhoda wajib melakukan pemantauan kondisi cuaca setiap enam jam sekali dan melaporkan hasilnya kepada Stasiun Radio Pantai (SROP) dan kantor KSOP terdekat serta dicatatkan ke dalam "Log-book".

"Bagi kapal yang berlayar lebih dari empat jam pelayaran kepada nakhoda wajib melampirkan berita acara cuaca yang telah ditandatangani sebelum mengajukan SPB kepada syahbandar," ujarnya.

Iswandi mengimbau apabila kapal dalam pelayaran mendapatkan cuaca buruk agar segera berlindung di tempat yang aman dengan ketentuan kapal harus tetap dalam keadaan siap digerakkan.

"Setiap kapal yang berlindung wajib melaporkan kepada syahbandar dan SROP terdekat dengan menginformasikan posisi kapal, kondisi cuaca, kondisi kapal dan hal-hal penting lainnya," katanya.