51 Kasus Pengeboran Minyak Ilegal Dibongkar Polda Sumsel Selama 2 Pekan Terakhir
Ilustrasi. Bangkai motor usai terbakar di tempat pengeboran minyak ilegal di Dusun Kamar Dingin, Desa Pasir Putih, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, Rabu 25 April 2019. (Antara-Ahmad)

Bagikan:

SUMSEL - Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) membongkar 51 kasus pengeboran minyak tanpa izin atau secara ilegal atau illegal drilling selama 14 hari terakhir.

"Pengungkapan 51 kasus illegal drilling di sumur aset negara yang sebelumnya dikelola oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) itu dilakukan dalam dua pekan terakhir," kata Direskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol. Muhammad Barly Ramadhani di Palembang, Sumsel, Kamis 15 Desember, disitat Antara.

Dia menjelaskan, kegiatan pengeboran minyak secara ilegal, tidak hanya melanggar hukum tetapi dapat membahayakan keselamatan jiwa pelakunya dan masyarakat sekitar, serta kerusakan lingkungan.

"Pengeboran minyak secara ilegal merupakan pelanggaran hukum, bahkan dalam perkembangannya bisa berdampak terhadap lingkungan, habitat hingga ekosistem," ujarnya.

Menurut dia, untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dari kegiatan illegal drilling, segala macam praktik penyelewengan atau penyimpangan BBM bersubsidi tanpa izin khusus, terus dilakukan pengungkapan dan penindakan untuk mewujudkan situasi yang aman.

“Untuk sementara ini yang menjadi sasaran Operasi Illegal Drilling, yakni segala bentuk potensi gangguan keamanan, baik pelaku utama penyelewengan atau penyimpangan BBM bersubsidi tanpa izin, maupun dari gangguan keamanan lainnya,” tuturnya.

Lebih lanjut dia menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penindakan kepada pelaku-pelaku yang menyalahgunakan atau menyeleweng dalam hal illegal drilling.

“Apapun itu bentuknya kami akan melakukan upaya penindakan, apalagi mengenai illegal drilling, untuk itu pihaknya melakukan upaya koordinasi dengan instansi terkait dalam upaya pemberantasan illegal drilling," tandasnya.