BNNK Pangkalpinang Gandeng Dinas Pendidikan Aplikasikan Kurikulum Antinarkoba di SD dan SMP
Ilustrasi siswa jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD) di Papua. (Antara)

Bagikan:

BABEL - Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pangkalpinang menyisipkan pendidikan antinarkoba dalam mata pelajaran di sekolah. Menurut Kepala BNNK Pangkalpinang AKBP Noer Wisnanto, hal ini merupakan inovasi baru untuk dunia pendidikan.

"Kami targetkan pendidikan antinarkoba yang diintegrasikan dalam beberapa mata pelajaran di sekolah ini bisa diimplementasikan pada tahun depan," katanya di Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Senin 12 Desember, disitat Antara.

Noer menjelaskan, dalam implementasi kurikulum ini materi pembelajaran antinarkoba akan dimasukkan ke beberapa mata pelajaran di sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) agar para siswa mengenal bahaya penyalahgunaan narkotika.

Dengan adanya pemahaman bahaya peredaran dan penyalahgunaan barang haram tersebut diharapkan ke depan generasi muda di daerah itu bisa melakukan antisipasi yang dimulai dari diri masing-masing.

"Untuk konsep modul pembelajaran sudah kita berikan ke Dinas Pendidikan Kota Pangkalpinang dan selanjutnya Wali Kota Pangkalpinang mendukung dengan menerbitkan peraturan wali kota untuk mendukung penerapan kurikulum tersebut," katanya.

Sebagai langkah awal, kata Wisnanto, penerapan pembelajaran antinarkoba ini akan melibatkan beberapa sekolah yang dijadikan sebagai percontohan.

"Kita siapkan satu sekolah dasar dan satu SMP untuk awal pengaplikasian kurikulum antinarkoba tersebut," ujarnya.

Ia berharap melalui implementasi kurikulum antinarkoba dapat menyelamatkan para generasi muda dari bahaya peredaran dan penyalahgunaan narkotika, baik dari sisi hukum maupun kesehatan diri.

"Mudah-mudahan kurikulum antinarkoba dapat disepakati dan segera disosialisasikan ke sekolah-sekolah di Kota Pangkalpinang, agar para siswa kita sadar bahaya narkoba," katanya.

Pada tahun 2021, Gubernur Babel telah menginisiasi terbitnya silabus pendidikan antinarkoba yang terintegrasi dalam kurikulum pendidikan di tSMA/SMK ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba.

Pergub tersebut merupakan turunan dari Inpres Nomor 2 Tahun 2020 dalam rangka untuk Penguatan, Pencegahan, dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) pada 73 kementerian dan lembaga, termasuk pemerintah daerah.

Silabus yang sudah disiapkan Pemprov Babel tersebut mendapatkan apresiasi dari BNN RI karena di dalamnya berisi berbagai materi untuk menyadarkan anak-anak di sekolah tentang bahaya narkotika dan cara mengimplementasikannya.

Pemprov Babel mengintegrasikan pendidikan antinarkoba dalam beberapa pelajaran, antara lain PKN, jasmani dan olahraga, agama, kimia, dan biologi.