Berkas Perkara 2 Anggota Nonaktif Polres Dompu Diduga Edarkan Sabu Dilimpahkan ke Kejaksaan
Ilustrasi penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika. (Antara-Shutterstock-am)

Bagikan:

NTB - Berkas perkara dua polisi berinisial AM (26) dan MYF (27) diduga terlibat dalam peredaran sabu di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dilimpahkan ke Kejaksaan. Kedua tersangka diduga menguasai narkoba jenis sabu dengan berat kotor 302,41 gram.

"Iya, sudah kami limpahkan dan sekarang menunggu hasil penelitian dari jaksa," kata Kepala Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) NTB Brigadir Jenderal Polisi Gagas Nugraha di Mataram, NTB, dikutip dari Antara, Kamis 10 November.

Sebagai bahan kelengkapan berkas, Gagas mengatakan Polda NTB telah memusnahkan barang bukti sabu seberat 281,12 gram dari penangkapan AM dan MYF.

Gagas melanjutkan, sisa dari total barang bukti yang disita disisihkan untuk bahan uji laboratorium dan kebutuhan bukti di persidangan.

"Setelah ditimbang, berat bersih 289 gram. 3,92 gram untuk uji laboratorium, dan 3,96 gram untuk bukti di sidang. Sisanya itu yang kami musnahkan hari ini," tuturnya.

Dalam kasus ini AM dan MYF belum dipecat dan menyandang status nonaktif anggota Polres Dompu, NTB.

AM dan MYF ditangkap pada pertengahan Agustus 2022. Keduanya ditangkap ketika sedang berada di indekos wilayah Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.

Dari penangkapan kedua tersangka, polisi menyita sabu-sabu dalam kemasan tiga paket plastik.

Terhadap kedua tersangka, melanggar Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.