Syarat Mendapatkan Gelar Pahlawan Nasional Lengkap dengan Kriteria dan Cara Pengajuannya
Ilustrasi penganugerahan gelar Pahlawan Nasional (Setneg.go.id)

Bagikan:

YOGYAKARTA – Predikat sebagai Pahlawan Nasional tidak bisa disematkan begitu saja. Gelar tersebut diatur secara resmi oleh negara sehingga tidak setiap orang bisa mengajukan nama. Lalu apa saja syarat mendapatkan gelar Pahlawan Nasional di Indonesia?

Syarat Mendapatkan Gelar Pahlawan Nasonal

Dalam laman Indonesia.go.id dijelaskan bahwa gelar pahlawan nasional adalah sebuah gelar yang diberikan kepada WNI atau kepada orang yang pernah ikut memperjuangkan kemerdekaan dan melawan penjajah di Indonesia atau meninggal dunia karena upayanya membela bangsa dan negara.

Gelar Pahlawan Nasional juga diberikan kepada orang yang menghasilkan prestasi dan karya penting di masa hidupnya demi NKRI.

Syarat pemberian gelar Pahlawan Nasional diatur dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Berikut syarat umum yang harus terpenuhi menurut pasal 25 dan 26.

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) atau orang yang berjuang di wilayah yang kini masuk ke dalam wilayah NKRI.
  2. Punya integritas moral serta keteladanan.
  3. Dianggap berjasa terhadap bangsa dan negara Indonesia.
  4. Memiliki kelakuan baik.
  5. Bersikap setia dan tak khianat terhadap bangsa dan negara serta tidak dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang punya kekuatan hukum dengan diancam pidana penjara paling sebentar 5 (lima) tahun.

Selain syarat umum, calon penerima gelar pahlawan juga harus memenuhi syarat khusus yakni sebagai berikut.

  1. Pernah memimpin dan atau melakukan perjuangan dengan senjata, politik, atau di bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa;
  2. Tak pernah menyatakan menyerah kepada musuh dalam perjuangannya;
  3. Mengabdi dan berjuang di hampir atau sepanjang hidup melebih tugas yang dibebankan;
  4. Pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang bermanfaat untuk menunjang pembangunan bangsa dan negara;
  5. Menghasilkan karya besar yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat umum atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa;
  6. Punya konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi; dan/atau melakukan perjuangan yang memiliki dampak berjangkau luas dan berdampak nasional.

Prosedur Pengajuan Gelar Pahlawan Nasional

Berikut ini prosedur pengajuan gelar Pahlawan Nasiona. Namun patut diperhatikan bahwa pengajuan dilakukan setelah syarat umum dan khusus terpenuhi. Adapun prosedurnya adalah sebagai berikut.

  1. Pengusualn calon Pahlawan Nasional disampaikan masyarakat kepada bupati/wali kota lalu usulan diajukan kepada gubernur melalui Instansi Sosial Provinsi.
  2. Setelah itu usulan calon Pahlawan Nasional akan diberikan kepada Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) untuk dilakukan penelitian dan pengkajian melalui seminar, diskusi, atau sarasehan.
  3. Jika usulah memenuhi pertimbangan TP2GD maka akan diajukan ke Gubernur yang bertugas membuat rekomendasi kepada Menteri Sosial.
  4. Setelah ada rekomendasi, Menteri Sosial RI, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan/Direktorat Kepahlawanan, Keperintisan dan Kesetiakawanan Sosial akan melakukan verifikasi kelengkapan administrasi.
  5. Setelah persyaratan administrasi memenuhi kemudian dibawa lagi ke TP2GD untuk dilakukan penelitian, pengkajian, dan pembahasan.
  6. Jika TP2GP menyatakan bahwa calon Pahlawan Nasional tersebut memenuhi kriteria makan akan diajukan ke Menteri Sosial kepada Presiden RI melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan untuk mendapatkan persetujuan Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional sekaligus Tanda Kehormatan lain.
  7. Untuk usulan calon Pahlawan Nasional yang dinyatakan tak memenuhi syarat bisa diusulkan lagi minimal 2 tahun setelah tanggal penolakan. Sedangkan untuk usulan yang tertunda bisa diusulkan dan diajukan lagi dengan melengkapi syarat yang diminta.
  8. Nantinya akan ada Upacara Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional yang digelar oleh Presiden RI saat menjelang Peringatan Hari Pahlawan tanggal 10 November.

Itulah informasi terkait syarat mendapatkan gelar Pahlawan Nasional. Untuk mendapatkan informasi menarik lain kunjungi VOI.ID.