Disdik Sumsel Minta Usut Tuntas Kasus Bandar Narkoba yang Jadikan Pelajar Pengedar
Tersangka berikut barang bukti 7 kg ganja diamankan oleh BNNK OKU Timur, Kamis. (ANTARA/Edo Purmana/22)

Bagikan:

PALEMBANG - Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan (Disdik Sumsel) Riza Fahlevi meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus narkoba yang melibatkan oknum pelajar.

Pernyataan tersebut disampaikan Riza Fahlevi merespons penangkapan seorang pelajar SMA asal Kabupaten Ogan Komering Ulu OKU) oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan kepolisian.

“Harus diusut sampai tuntas, artinya aparat penegak hukum mesti  menangkap bandar besar yang memperalat pelajar itu sehingga terlibat dalam lingkaran peredaran narkoba,” kata Riza dilansir ANTARA, Jumat, 28 Oktober.

Untuk mendukung upaya pengusutan tuntas peristiwa hukum itu pihak kepolisian atau BNN tak boleh ragu untuk memproses oknum pelajar yang ditangkap.

“Kami mempersilahkan dilakukan proses hukum secara tegas, kalau perlu di ditahan silahkan di tahan,” ujarnya.

Dalam proses tersebut, Riza mengharapkan pihak orang tua dapat mendukung kepolisian dengan tidak menghalangi-halangi  mereka dalam proses penegakkan hukum untuk menimbulkan efek jera.

Di sisi lain, Riza memastikan, sekalipun anak tersebut ditahan sel tahanan yang bersangkutan akan tetap mendapatkan pendidikan.  

Sebab, Dinas Pendidikan sudah menyiapkan guru untuk memberikan pengajaran kapada anak yang mendekam di rumah tahanan- lembaga pemasyarakatan, sebagaimana yang telah dikerjasamakan dengan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham Sumsel) tahun 2021.

Adapun, BNNK Ogan Komering Ulu Timur menangkap seorang pelajar SMA di Kota Baturaja, Kabupaten OKU atas kepemilikan barang bukti 7 kilogram daun ganja kering siap edar.

Kepala BNNK OKU Timur, AKBP Efri Tambunan mengatakan tersangka AD (17) ditangkap di Jalan Ratu Penghulu, Kelurahan Karang Sari Baturaja, Kabupaten OKU pada Selasa (25/10) sekitar pukul 17.50 WIB.

Pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari laporan masyarakat melalui BNNK OKU Timur yang menaungi wilayah OKU Raya, tentang adanya transaksi narkoba di kabupaten tetangga tersebut.

Dari hasil pengembangan yang dilakukan Tim Pemberantasan BNNK OKU Timur, pihaknya menemukan delapan bungkus besar paket ganja dibungkus lakban warna cokelat.

Ganja dengan bruto 7 kilogram itu ditemukan di kamar kosan Tersangka AD, di Jalan Garuda Mas, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Pelaku mengaku kepada Tim  Pemberantasan BNNK OKU Timur, paket ganja tersebut didapatkannya dari seorang bandar di Bukittinggi, Sumatera Barat untuk diedarkan ke lingkungan setempat.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.