Pelajar SMA di OKU Timur Sumsel Ditangkap BNN, 7 Kg Ganja Disita
Tersangka berikut barang bukti 7 kg ganja diamankan oleh BNNK OKU Timur, Kamis. (ANTARA/Edo Purmana/22)

Bagikan:

MARTAPURA - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan mengamankan barang bukti 7 kilogram daun ganja dari seorang pelajar SMA di Kota Baturaja, Kabupaten OKU.

Kepala BNNK OKU Timur, AKBP Efri Tambunan mengatakan pihaknya menangkap tersangka AD (17) yang diduga menjadi bandar narkoba jenis ganja dengan barang bukti sebanyak 7 kg daun ganja kering.

Menurut dia, pelaku ditangkap di Jalan Ratu Penghulu, Kelurahan Karang Sari Baturaja, Kabupaten OKU pada Selasa (25/10) sekitar pukul 17.50 WIB.

"Dari tangan tersangka diamankan barang bukti sebanyak delapan paket besar daun ganja seberat 7 kilogram," katanya dilansir ANTARA, Kamis, 27 Oktober.

Pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari laporan masyarakat melalui BNNK OKU Timur yang menaungi wilayah OKU Raya tentang adanya transaksi narkoba di kabupaten tetangga tersebut.

Mendapatkan laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut dan bekerja sama dengan Polres OKU didukung langsung oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel untuk menangkap pelaku.

Dari hasil pengembangan yang dilakukan Tim Pemberantasan BNNK OKU Timur, pihaknya berhasil menemukan delapan bungkus besar paket ganja dibungkus lakban warna cokelat dengan berat bruto 7 kg yang ditemukan di kamar kosan pelaku di Jalan Garuda Mas, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Di hadapan Tim Pemberantasan BNNK, pelaku mengaku paket ganja tersebut didapatkan dari seorang bandar dari Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar).

Pelaku dikenakan pasal yang disangkakan diduga melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke BNNP Sumsel untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.