Kemas Narkoba 5 Kg di Kardus Pempek 'Cek Ida,' Kurir Bernama Hamdi Ditangkap Petugas BNN Sumsel
Kepala BNN Sumsel Brigjen Djoko Prihadi (kiri) menunjukkan barang bukti sabu-sabu, Selasa (4/10/2022) (ANTARA)

Bagikan:

PALEMBANG - Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan menggagalkan upaya pengiriman paket narkoba jenis sabu-sabu dengan total seberat 5 kilogram di Kabupaten Musi Banyuasin.

Kepala BNNP Sumatera Selatan Brigjen Djoko Prihadi mengatakan, barang bukti sabu-sabu tersebut didapatkan dari tersangka Hamdi (33) warga Kota Palembang.

Tersangka Hamdi kedapatan membawa paket narkoba tersebut saat terjaring razia petugas BNN di Simpang Jembatan Desa Bailangu, Musi Banyuasin, Minggu petang.

“Ada lima paket sabu-sabu total seberat 5 kilogram yang dibawa tersangka, semuanya dikemas dalam kardus makanan pempek 'Cek Ida' untuk mengelabui petugas,” kata dia kepada wartawan di Palembang, Antara, Selasa, 4 November. 

Tersangka mengaku hanya sekadar kurir yang diupah Rp1 juta untuk mengantarkan paket itu dari Palembang ke Penginapan Doa Ibu di Jalan Lingkar Randik 20, Kayu Ara, Sekayu, Musi Banyuasin.

Dari informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap seorang tersangka lain Aan Irawan alias Yan warga Kota Sekayu, Musi Banyuasin.

Menurut Djoko, kedua tersangka diketahui merupakan jaringan pengedar narkoba lintas provinsi untuk daerah tujuan Kota Palembang, Pekanbaru, dan Batam.

Ia menduga barang bukti sabu-sabu yang dibawa tersangka berasal dari Malaysia. Hal tersebut didapatkan berdasarkan ciri-ciri plastik pembungkus yang digunakan.

Narkoba tersebut, katanya, dibungkus dengan plastik minuman teh hijau bertulisan huruf mandarin yang sama dengan pengungkapan kasus sebelum-sebelumnya.

“Kedua tersangka saat ini sudah ditahan di Kantor BNNP Sumsel untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya minimal penjara selama lima tahun atau maksimal hukuman mati.