Tindak Lanjuti Perintah Kapolri Sigit Usut Judi Hingga Narkoba, Polda Metro Seret Ratusan Orang jadi Tersangka
Ilustrasi-(DOK VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya dan jajaran menindak tindak kejahatan yang menjadi penyakit masyarakat (pekat), mulai dari penyalahgunaan narkotika hingga perjudian. Khusus kasus perjudian, 296 orang ditetapkan sebagi tersangka.

Penindakan pekat itu merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Dalam kasus ini ada 296 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Jumat, 26 Agustus.

Ratusan orang yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan 131 laporan polisi (LP) yang diterima Polda Metro Jaya dan jajaran.

Kemudian, jajaran Polda Metro Jaya juga berhasil mengungkap berbagai kasus narkotika. Dalam kurun waktu empat hari, sebanyak 66 orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Adapun hasil yang didapat selama 4 hari ini ada 45 kasus, kemudian 66 orang sebagai tersangka," ungkapnya.

Dari puluhan orang itu, berbagai barang bukti disita antara lain 626,75 kilogram ganja, 131,526 kilogram sabu, dan 108.128 butir ekstasi.

Lalu, ribuan botol minuman keras juga disita. Kemudian, dimusnahkan karena tak memiliki izin edar.

"Minuman keras yang juga menjadi atensi pimpinan Polri kita bisa menangkap berbagai miras yang beredar yang tidak memiliki izin untuk ilegal dan membahayakan bagi kesehatan masyarakat sebanyak 27.650 botol," kata Zulpan.