Pemprov DKI Belum Putuskan Buka Sekolah di Awal Tahun 2021
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (DOK.VOI/Diah Ayu W)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku Pemprov DKI belum bisa memutuskan dibukanya kembali sekolah dengan pembelajaran tatap muka.

Hal ini disampaikan setelah adanya surat keputusan bersama empat kementerian mengenai panduan penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran 2020-2021 yang mengizinkan pembukaan sekolah di semua zona risiko COVID-19.

Menurut Riza, alasan Pemprov DKI belum bisa memutuskan untuk menerapkan pembelajaran tatap muka di Jakarta karena masih melihat perkembangan kasus COVID-19 dalam beberapa waktu ke depan.

"Belum bisa diputuskan siap membuka sekolah atau tidak. Virus corona ini bisa jadi minggu depan tiba-tiba meningkat, minggu depan menurun. Jadi, semua sangat bergantung pada fakta dan data yang ada," ujar Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat, 20 November.

Setelah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) memberikan lampu hijau pembukaan sekolah, Riza menyebut pihaknya akan mengkaji mekanisme bersama beberapa ahli terkait.

"Nanti itu kita akan kaji. Tentu ada mekanismenya, di internal kami akan bahas dengan dinas Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan juga dengan para pakar seperti epidemiolog, dan sebagainya," tutur dia.

Selain itu, Pemprov DKI juga melihat kondisi zona risiko daerah di setiap sekolah. "Apakah (sekolah) itu masuk zona merah atau tidak, apakah dimungkinkan, bagaimana sarana dan prasarana pendukungnya. Itu kan tidak sembarang buka atau tutup," ungkap Riza.

Mendikbud Izinkan Sekolah Dibuka

Menteri Pendidikan dan kebudayan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengizinkan pemerintah daerah membuka sekolah atau melaksanakan kegiatan pembelajaran tatap muka mulai Januari 2021. Pembukaan sekolah ini tidak lagi didasari oleh zonasi penyebaran COVID-19 seperti yang pernah disampaikannya.

Dengan adanya jeda waktu pemberlakuan pembelajaran tatap muka ini, Nadiem berharap pemerintah daerah dan pihak sekolah dapat mempersiapkan diri. 

"Kalau ingin tatap muka harus segera meningkatkan kesiapannya untuk melaksanakan ini dari sekarang sampai akhir tahun," kata Nadiem.

Nadiem menjelaskan keputusan pembukaan sekolah akan diambil oleh tiga pihak yang berkepentingan yaitu pemerintah daerah, kantor wilayah (kanwil) dan orang tua melalui komite sekolahnya. 

Meski pembelajaran tatap muka dilakukan, orang tua boleh menentukan anaknya masuk sekolah atau tidak. Mengingat pembelajaran tatap muka ini hanya diperbolehkan bukan diwajibkan bagi semua siswa.

"Jadi, kalau pun sekolahnya dibuka ini harus saya tekankan lagi, bahwa orang tua masih bisa tidak memperkenankan anaknya untuk melakukan pembelajaran tatap muka. Walaupun sekolahnya sudah buka, keputusan terakhir masih ada di orang tua," ujarnya.