6 Jam Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo, Baru Tiga Saksi Paparkan Keterangan dari Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf
Sidang etik Irjen Ferdy Sambo/FOTO VIA ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Proses sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Irjen Ferdy Sambo sudah berlangsung enam jam. Namun, baru tiga saksi yang telah didengar keterangannya.

"Para saksi yang sudah diperiksa tiga," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis, 25 Agustus.

Proses sidang KKEP Irjen Ferdy Sambo dibuka atau dimulai pada pukul 09.25 WIB.

Nurul melanjutkan, ketiga saksi yang sudah didengar keterangannya antara lain Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Dengan begitu, masih tersisa 12 saksi lainnya yang akan didengar keterangannya.

"Setelah dibuka maka dilanjutkan dengan pembacaan resume hasil pemeriksaan terhadap keterangan para saksi dan terduga pelanggar oleh penuntut," ungkapnya.

"Kedua setelah dibuka dibacakan resume dari keterangan para saksi dan terduga pelanggar. Setelah itu dilanjutkan pemeriksaan para saksi," sambung Nurul.

Setelahnya komisi sidang pun akan mulai memeriksa atau mendalami keterangan Irjen Ferdy Sambo.

Nantinya usai pemeriksaan rampung, semua hasil sideng etik untuk menentukan nasib Ferdy Sambo akan disampaikan ke publik. Langkah ini disebut untuk menunjukan transparansi Polri dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.

"(Hasil sidang, red) Akan disampaikan Irwasum, Kadiv humas, dan Kompolnas," kata Nurul.

Sidang etik Ferdy Sambo digelar di gedung TNCC, Mabes Polri.

Ada 15 saksi yang dihadirkan dalam sidang etik itu. Tujuannya, untuk mendalami peran Ferdy Sambo di balik dugaan ketidakprofesionalan penanganan kasus Brigadir J.

Irjen Ferdy Sambo merupakan tersangka dalang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kemudian ada empat tersangka lainnya yakni, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 KUHP.