Ubah Pengakuan Terbunuhnya Brigadir J, Kapolri Sebut Bharada E 'Saksi Mahkota' Pengungkapan Kasus
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Komisi III DPR melakukan RDP di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta pada Rabu 24 Agustus. (VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak memungkiri proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J menemui banyak kendala. Namun, berkat Bharada Richard Eliezer alias Bharada E yang mengubah keterangannya, kasus itu pun perlahan terang benderang.

Di awal penyidikan, Bharada E selalu menyebut menembak Brigadir J tanpa keterangan diperintah. Namun, dengan metode pemeriksaan khusus akhirnya pengakuannya berubah.

"Yang bersangkutan saat itu menyampaikan perubahan terkait dengan pengakuan sebelumnya," ujar Sigit dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Rabu, 24 Agustus.

Berdasarkan pemeriksaan khusus, Bharada E mengaku bukan dia yang mengawali penembakan Brigadir J.

Dia memberikan keterangan Irjen Ferdy Sambo membawa senjata api yang diserahkan kepadanya saat Brigadir J sudah terkapar bersimbah darah.

"Saudara Richard menyampaikan bahwa melihat almarhum Yosua [Brigadir J] terkapar bersimbah darah, saudara FS berdiri di depan memegang senjata, lalu diserahkan kepada saudara Richard," kata Sigit.

Dengan alasan itulah kasus pembunuhan berencana Brigadir J menemukan titik terang. Kemudian, Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Seperti diketahui, Brigadir J ditemukan tewas di rumah singgah Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli.

Di awal kasus ini muncul, Brigadir J disebut tewas karena baku tembak dengan Bharada E. Hanya saja, seiring berjalannya proses penyidikan, terungkap fakta sebenarnya.

Brigadir J sebenarnya tewas akibat dibunuh oleh Irjen Ferdy Sambo. Motifnya disebut karena jenderal bintang dua itu menganggap Brigadir J sudah melukai harkat dan martabat keluarganya.

Selain Irjen Ferdy Sambo, timsus Polri juga menetapkan empat tersangka lainnya. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Terkini, timsus juga menetapkan Putri Chandrawathi atau istri dari Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 KUHP.