Polisi Musnahkan 18,5 Kg Ganja dari IRT Tersangka Kasus Narkoba di Palembang
Pemusnahan barang bukti narkoba jenis ganja sebanyak 18,5 kilogram di Polda Sumsel (ANTARA/M Riezko Bima Elko P/22)

Bagikan:

PALEMBANG - Polda Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti sebanyak 18,5 kilogram narkotika jenis ganja sitaan dari seorang tersangka ibu rumah tangga di Palembang.

Wakil Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP Djoko Lestari mengatakan barang bukti ganja milik tersangka bernama Sapria alias Ria (40) warga Kota Palembang itu dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan bahan bakar minyak.

Pemusnahan ganja kering tersebut dilakukan secara terbuka di halaman Markas Polda Sumsel.

Pemusnahan dilakukan berbarengan dengan barang bukti narkoba hasil sitaan lain yakni jenis sabu-sabu sebanyak 1,856 kilogram.

“Barang bukti itu didapat dari 14 orang tersangka yang ditangkap dua bulan terakhir, satu diantaranya tersangka Ria sebanyak 18,5 kilogram ganja kering,” kata dia dilansir ANTARA, Rabu, 10 Agustus.

Khusus untuk tersangka Ria, menurutnya, menjadisalah satu hasil pengungkapan kasus dengan barang bukti yang terbilang besar

Djoko menjelaskan, tersangka Ria ditangkap personelnya saat  turun di loket bus AKAP ALS di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Palembang pada awal Juli 2022.

“Petugas menemukan paket ganja kering dibungkus isolasi warna coklat muda dari tas warna hitam yang dibawa tersangka Ria,” katanya.

Sebelum penangkapan tersebut personelnya telah mendapatkan informasi diduga ada penyelundupan narkoba lintas darat hingga dilakukan pengetatan pengawasan di kawasan itu.

“Setidaknya sebanyak 30.390 jiwa anak bangsa berhasil diselamatkan dari pengungkapan narkoba ini,” ujarnya.

Sementara itu, tersangka Ria yang dihadirkan dalam pemusnahan mengaku, ia sama sekali tidak menyangka kalau bungkusan yang dibawa dalam tasnya itu berisikan ganja.

Sebab, kata dia, paket tersebut didapat dari temannya di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara yang diketahuinya berisikan gula aren.

“Saya dititipkan tas itu beserta uang Rp700 ribu untuk uang saku dari teman saya, isinya gula aren. Saya baru tahu isinya ganja setelah polisi memeriksa tas yang disimpan dalam bagasi bus itu,” kata dia.

Atas perbuatannya tersangka disangkakan melanggar Pasal 112 Undang-undang Narkotika.