Seberapa Banyak Harta Kekayaan Irjen Ferdy Sambo? Tak Ada yang Tahu karena Tak Tercatat di KPK
Foto tersangka kasus kematian Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Bagikan:

JAKARTA - Laporan harta kekayaan penyelenggaran (LHKPN) mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ternyata tak tercatat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasannya, pelaporan yang dia sampaikan ternyata belum lengkap hingga saat ini.

"KPK telah menerima (pelaporan, red) LHKPN atas nama yang bersangkutan (Ferdy Sambo, red) untuk tahun pelaporan 2021. Namun, ada kelengkapan dokumen yang masih harus dilengkapi," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding kepada wartawan, Rabu, 10 Agustus.

Alasan inilah yang kemudian membuat jumlah kekayaan milik Ferdy tak bisa diakses publik. Padahal, setiap penyelenggara negara harusnya melaporkan kekayaannya dan jumlahnya bisa diakses publik lewat situs e-LHKPN.

"Sehingga (laporan kekayaan Ferdy Sambo, red) belum dapat dipublikasikan di situs e-LHKPN," tegas Ipi.

Diberitakan sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Penetapan tersangka baru kasus ini diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Timsus sudah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus.

Sigit mengungkapkan peran Ferdy Sambo dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J di rumah singgahnya pada 8 Juli lalu. Mantan Kadiv Propam Polri itu diduga memerintahkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) untuk membunuh Brigadir J.

Irjen Ferdy Sambo juga diduga merancang skenario seolah-olah Brigadir J tewas dalam peristiwa baku tembak. Namun soal motif pembunuhan, Kapolri mengatakan pihaknya masih mendalami.

Selain Ferdy Sambo, Kapolri juga menetapkan satu tersangka baru lain berinisial KM. Namun, Listyo belum menjelaskan soal KM.

Dengan ditetapkannya Ferdy Sambo dan KM, maka total ada empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yakni Bharada Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal (RR), Irjen Ferdy Sambo, dan KM.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP dan terancam hukuman maksimal yaitu hukuman mati.