22 Gedung Ajukan Perizinan Resepsi Pernikahan ke Pemprov DKI
Ilustrasi acara pernikahan (Foto: Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Bambang Ismadi menyebut saat ini telah ada 22 gedung yang mengajukan perizinan untuk menggelar resepsi pernikahan.

"Ada 22 gedung yang mengajukan untuk dibolehkan menggelar resepsi. Gedung itu tediri dari gedung pertemuan dan hotel," kata Bambang kepada wartawan, Senin, 16 November.

Bambang bilang, dari 22 hotel yang mengajukan proposal penerapan resepsi dengan protokol kesehatan, baru ada 2 hotel yang mendapat persetujuan untuk pergelaran resepsi.

"Dari semuanya itu, ada 2 hotel yang sudah di-review, yakni Hotel JW Marriot dan Ritz Carlton. Hari ini sudah disiapkan surat keputusan Kepala Disparekrafnya," ucap dia.

Bambang mengaku sebenarnya proses kajian protokol dari tiap proposal pengelola gedung tidak membutuhkan waktu lama. Normalnya, proses kajian hingga perizinan keluar hanya memerlukan waktu 3 hari.

Masalahnya, gedung yang mengajukan perzinan cukup banyak. Sementara, tim gabungan yang terdiri dari beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) juga memiliki tugas kerja di bidangnya masing-masing.

"Tim gabungannya kan bagi-bagi tugas nih, sehari mengkaji 3 kali, belum lagi masing-masing SKPD punya kegiatan sendiri. Jadi, kan jadwalnya harus kita samakan, tidak bisa sendiri-sendiri," ungkapnya.

Pemprov DKI resmi memperbolehkan setiap gedung untuk membuka layanan resepsi pernikahan di masa PSBB transisi. Sebelumnya Pemprov hanya mengizinkan gelaran akad nikah tanpa resepsi.

Meski dibolehkan, setiap gedung harus mengajukan perizinan kepada Tim gabungan Pemprov DKI yang terdiri dari Disparekraf, Dinas Kesehatan, Dinas Kominfotik, dan beberapa stakeholder terkait. Pihak ini yang akan menilai suatu tempat bisa menjamin penerapan protokol kesehatan atau tidak.

Berikut adalah protokol kesehatan saat diizinkannya penyelenggaraan resepsi pernikahan:

1. Memastikan penyedia gedung menyediakan metal detector atau x-ray untuk mendeteksi barang-barang yang dibawa dan melakukan pemeriksaan suhu tubuh tamu menggunakan pemindai suhu atau thermo-gun.

2. Memastikan semua undangan yang akan hadir di resepsi, dalam kondisi sehat dan negatif COVID-19.

3. Membatasi jumlah undangan maksimal 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.

4. Jika diawali dengan acara pernikahan, maka akad nikah harus dilakukan dalam waktu seefisien mungkin, penghulu memakai masker dan sarung tangan, perias dan wedding organizer wajib memakai masker, sarung tangan dan face shield Ini dilakukan untuk meminimalisir durasi berkumpul dalam satu tempat yang sama sehingga risiko terpapar virus corona menipis.

5. Penyajian makanan diharapkan tidak disajikan secara prasmanan.

6. Menyediakan Hand Sanitizer di lokasi acara seperti di pintu masuk, tempat pengambilan makanan dan beberapa tempat strategis lainnya.

7. Setiap vendor juga wajib membersihkan semua alatnya dengan disinfektan sebelum digunakan.

8. Harus menjamin tidak ada kerumunan tamu, harus pula ada jaminan menjaga jarak dan tamu yang menyantap hidangan tidak saling mengobrol.

9. Tamu undangan tidak boleh membawa anak usia balita dan lansia 60 tahun ke atas, serta semua tamu memakai masker.

10. Tamu yang suhu badannya 37,5 derajat tidak diperkenankan masuk ke dalam gedung.

11. Kehati-hatian dalam pemberian uang amplop dari para tamu.

12. Kursi tamu (Jika ada) harus berjarak dan tamu yang mengucapkan selamat tidak diperkenankan naik ke atas panggung untuk mengucapkan selamat atau berfoto bersama keluarga pengantin, cukup dilakukan di depan area panggung yang sudah ditandai.

13. Kursi tamu ditempatkan berjarak.

14. Para tamu yang akan keluar gedung diatur agar tidak perlu berdesak-desakan saat pulang seusai prosesi pernikahan selesai.