KLHK Tahan Koordinator Perkebunan Sawit Ilegal di Bangka
Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani (ujung kiri) dan Kasubdit Tindak Pidana Kehutanan Ditjen Gakkum Cepi Arifiana (kedua kanan) dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/7/2022) (ANTARA/Prisca Triferna)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengamankan tersangka yang mengkoordinasikan operasi perkebunan sawit ilegal di Kawasan Hutan Produksi Sungai Sembulan Desa Penagan, Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, di lahan seluas 14,5 hektare.

Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Kehutanan Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Cepi Arifiana menyampaikan tersangka berinisial A ditahan akibat dugaan melakukan tindak pidana kehutanan berupa mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah untuk kegiatan perkebunan.

"Penanganan kasus ini berawal dari adanya pengaduan di Bangka Belitung adanya aktivitas perusakan hutan dan lingkungan di Kabupaten Bangka tepatnya di dalam Kawasan Hutan Produksi Sungai Sembulan," kata Cepi dalam konferensi pers di kantor KLHK Jakarta, dilansir ANTARA, Jumat, 29 Juli.

Setelah pengaduan, dilakukan patroli bersama antara Gakkum KLHK dan berbagai pemangku kepentingan yang berhasil menemukan aktivitas perkebunan ilegal dengan salah satu bukti yang ditemukan adalah ekskavator yang diduga merupakan milik Pemerintah Kabupaten Bangka.

Tersangka A, yang merupakan koordinator dari kegiatan perkebunan ilegal itu, kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 1 Juli 2022 di Rumah Tahanan Salemba  Jakarta.

"Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi maupun tersangka diduga luas yang telah dibuka untuk kegiatan perkebunan seluas 14,5 hektare. Di mana di dalam 14,5 hektare ini berdasarkan olah TKP yang sudah tertanam oleh kelapa sawit ada sekitar 9 hektare," katanya.

Aktivitas perkebunan itu sendiri dilakukan dalam periode 23 Januari 2022 sampai 21 Mei 2022.

Atas perbuatan tersebut, tersangka A diancam dengan hukuman penjara maksimum 10 tahun dan denda maksimum Rp7,5 miliar.

Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani menyampaikan pihaknya akan terus mengembangkan upaya-upaya penegakan hukum terkait kasus lingkungan termasuk perkebunan sawit ilegal tersebut.

"Kami akan melakukan penegakan hukum secara intensif untuk kegiatan-kegiatan perkebunan ilegal yang dilakukan pasca Undang-Undang Cipta Kerja," katanya.