Anies Bentuk Satgas untuk Kaji Izin Operasional ACT yang Sampai Sekarang Belum Dicabut
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wagub Riza Patria/DOK Instagram @aniesbaswedan

Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengkaji izin kegiatan operasional Aksi Cepat Tanggap (ACT), lembaga yang diduga melakukan penyelewengan dana donasi oleh para petingginya.

Hal ini diungkapakan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Satgas ini terdiri dari sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemprov DKI.

"Izin (ACT) itu masih dengan pembahasan. Sdah dibentuk satgas, ya. Sudah bikin timnya untuk melakukan pengawasan, pengecekan," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 21 Juli.

Nantinya, pengkajian satgas ini akan menghasilkan rekomendasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terkait nasib perizinan ACT.

"Kami sedang melakukan pengecekan, evaluasi, dan menunggu rekomendasi. Nanti PTSP akan menunggu rekomendasi dari Dinsos setelah masuk, akan segera diproses. Prinsipnya ini semua dalam proses," ujar dia,

Sampai saat ini, Pemprov DKI Jakarta belum juga mencabut izin kegiatan operasional ACT. Izin kegiatan operasional berupa tanda daftar yayasan sosial dan izin kegiatan yayasan ACT diterbitkan oleh DPMPTSP DKI Jakarta.

Izin Kegiatan beroperasi ACT dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diterbitkan pada surat bernomor 155/F 3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019 yang berlaku sampai dengan 25 Februari 2024.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari kepolisian atas kasus ini, sebelum Pemprov DKI mengevaluasi hingga mencabut izin jika penyelewengan dana umat terbukti.

"Biarkan proses hukum berjalan. Kita menghormati proses hukum, apalagi proses audit. Biarkan aturan hukum yang menjadi rujukan kita. Jadi, kita ingin menghormati aparat penegak hukum, menghormati aparat audit yang sedang melakukan prosesnya dan baru melakukan tindakan setelah ada kesimpulan-kesimpulan," kata Anies pada Minggu, 10 Juli.

Sikap Anies ini berbeda dengan respons pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Sosial (Kemensos) yang telah mencabut izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) ACT tahun 2022 karena dugaan pelanggaran peraturan.