PALEMBANG - Pelayanan pengurusan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) biji timah secara online dioptimalkan oleh Pemprov Kepulauan Bangka Belitung. Langkah tersebut dilakukan untuk menimalisir pertambangan ilegal di daerah itu.
Ridwan Djamaluddin, Pejabat (Pj) Kepulauan Babel, mengatakan saat ini tata kelola perizinan usaha pertambangan mineral dan batu bara mengalami transformasi menuju era digitalisasi, sebagai upaya untuk mengefektifkan proses perizinan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi.
"Kami mengefektifkan proses perizinan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi, guna memudahkan masyarakat mengurus perizinan pertambangan timah ini," kata Ridwan Djamaluddin di Pangkalpinang, Kamis.
"Kami berusaha keras untuk mengatasi penambangan timah sebaik-baiknya dan akan berusaha menghentikan penambangan ilegal karena bertentangan dengan undang-undang yang berpotensi merusak lingkungan," ujarnya.
BACA JUGA:
Pemprov Bangka Belitung Membantu dan Menfasilitasi Pengurusan Izin Usaha Tambang
Oleh karena itu, pemerintah provinsi akan memandu, membantu, memfasilitasi para pelaku usaha, agar kegiatan pertambangan dapat terlaksana dengan baik, mulai dari regulasi, tidak merusak lingkungan dalam jangka panjang, dan membuka lapangan pekerjaan.
"Pemerintah tidak melarang masyarakat mencari penghasilan, namun niatnya untuk melakukan kegiatan penambangan agar sesuai dengan aturan yang berlaku dan bertanggung jawab pada generasi yang akan datang," katanya.
Kepala DPMPTSP Provinsi Babel, Darlan mengatakan mekanisme pengurusan IUJP secara berani melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), yang dapat diakses melalui www.oss.go.id. OSS-RBA merupakan layanan perizinan secara online yang terintegrasi, terintegrasi dengan paradigma perizinan berbasis risiko.
Langkah Pendaftaran Izin Usaha Tambang secara Online
Dijelaskan oleh bahwa di dalam dashboard website OSS-RBA, sebagai langkah awal diharuskan untuk melakukan pendaftaran supaya mendapatkan akses dengan membuat nama pengguna dan kata sandi.
Setelah semua data dilengkapi, sistem akan mengeluarkan NIB. Pemberitahuan akan diberikan kepada tiap lembaga pemerintah yang berwenang sebagai penerbit izin usaha. Jika verifikasi diperlukan, lembaga pemerintah yang berwenang akan melakukan verifikasi kesesuaian usaha.
"Sistem OSS-RBB kemudian akan melakukan pengajuan pengajuan dengan status disetujui, kurang lengkap, atau ditolak. Sistem juga akan mengirimkan permintaan untuk melengkapi persyaratan yang diperlukan jika statusnya kurang lengkap,".
Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel . Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk Anda.