<i>Booster</i> Syarat Kunjungan Tatap Muka, Rutan Praya NTB Gelar Vaksinasi untuk Narapidana
Ilustrasi penjara. (Ye Jinghan-Unsplash)

Bagikan:

NTB - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali mengadakan kegiatan vaksinasi penguat atau booster bagi narapidana atau warga binaan untuk mencegah adanya kasus baru COVID-19.

"Program vaksinasi ini merupakan lanjutan kegiatan yang telah dilakukan sebelumnya," kata Kepala Rutan Praya, Jumasih di kantornya, Kamis 7 Juli.

Ia mengatakan, vaksinasi booster ini dilakukan selain untuk mencegah penyebaran COVID-19. Vaksinasi ini juga sebagai syarat penerimaan kunjungan tatap muka yang akan dilakukan dalam waktu dekat.

Dari surat edaran Ditjen Pemasyarakatan, warga binaan harus sudah menerima vaksin booster sebagai syarat untuk menerima kunjungan tatap muka.

"Seluruh warga binaan didata dan dicek kesehatannya sebelum menerima vaksin dosis tiga," katanya.

Vaksinasi booster juga dilakukan mengingat warga binaan Rutan Kelas IIB Praya Kanwil Kemenkumham NTB telah memenuhi syarat untuk vaksin booster yaitu minimal 3 bulan setelah vaksin dosis dua atau pelengkap.

Vaksinasi booster ini diselenggarakan serentak oleh Badan Intelijen Negara (BIN) dengan menggandeng Puskesmas Praya sebagai tenaga kesehatan.

“Ini upaya kita bersama untuk mendukung percepatan vaksinasi COVID-19, serta capaian Herd Immunity masyarakat, dengan ini kami harap nantinya seluruh warga binaan sudah divaksinasi," katanya.

Kepala Rutan Praya mengapresiasi kegiatan ini hingga dapat berjalan dengan aman dan lancar, sehingga mendorong pencepatan program pemerintah pusat dalam hal percepatan vaksinasi di Lombok Tengah khususnya.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mendukung program vaksinasi, bagi warga binaan jangan takut di vaksin, karena ini untuk kesehatan," tandasnya.

Terkait