Polisi Gadungan di Tangerang Ditangkap Usai Lakukan Pemerasan dan Pengancaman
Barang bukti kaos bertuiskan Polisi sebagai barang bukti saat tersangka melakukan kejahatan/ Foto: Dok. Polda Banten

Bagikan:

TANGERANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang berhasil mengamankan seorang pria berinsial RZ (22) atas kasus pemerasan dan ancaman. Saat beraksi, warga Tigaraksa Kabupaten Tangerang itu mengaku sebagai anggota polisi.

“Benar telah diamankan seorang pria berinisial RZ yang diduga melakukan pemerasan dengan mengaku sebagai anggota polisi. RZ menggunakan kaos bertuliskan polisi setelah melakukan pemerasan kepada YK (19), pada Selasa (21 Juni) sekitar pukul 20.30 di Kampung Kedongdong Desa Pasirnagka Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang,” terang Hengki, melalui keterangan tertulis, Selasa, 28 Juni.

Hengki menjelaskan, RZ ancam tembak adik korban jika tidak menyerahkan dua unit handphone.

“Pelaku mengancam korban akan menembak keponakan korban jika tidak menyerahkan barang pribadi. Pada saat itu, korban menyerahkan dua unit handphone Realme dan Vivo, kemudian korban melaporkan kejadian pemerasan tersebut ke Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang,” jelas Hengki.

Setelah korban melapor ke polisi, petugas Unit Reskrim Polsek Tigaraksa melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap RZ di Jalan Aria Jaya Santika, Desa Pasirnangka Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

“Tim berhasil amankan pelaku. Dan saat pelaku digeledah, ditemukan barang bukti berupa satu unit handphone merek Realme milik korban sesuai dengan laporan. Tak pakai lama, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tigaraksa,” ucap Hengki.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman, hukuman penjara paling lama sembilan tahun penjara.