Buntut Kasus 'Bungkus Night', Izin Hamilton Spa Dicabut!
ILUSTRASI UNSPLASH

Bagikan:

JAKARTA - Pemprov DKI resmi mencabut izin usaha Hamilton Spa and Massage, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Hal ini tertuang dalam Keputusan Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kecamatan Kebayoran Baru Nomor e-0445/TM.21.59.

Pencabutan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) ini merujuk pada rekomendasi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI.

Ditutup permanennya Hamilton Spa and Massage merupakan buntut dari pesta prostitusi bertema Bungkus Night yang saat ini sedang diusut kepolisian. Hal ini dikonfirmasi Kepala Satpol PP DKI Arifin.

"Mengacu ketentuan Pergub Nomor 18 Tahun 2018 maka tindakan sanksi yang bisa dikenakan adalah penutupan secara permanen dan pencabutan izin," kata Arifin saat dihubungi, Rabu, 22 Juni.

Saat ini, Arifin mengaku tengah menunggu penyampaian surat pencabutan TDUP. Jika surat tersebut telah diterima, maka Satpol PP akan bergerak untuk menutup Hamilton Spa and Massage secara permanen.

"Terkait dengan pelanggaran yang terjadi di Hamilton, nanti dari surat itu kami akan melakukan tindakan berupa penutupan secara permanen," ujar Arifin.

Arifin pun mengingatkan kepada para pemilik griya pijat, dalam menjalankan usahanya harus sesuai peruntukannya, bukan tempat prositusi. Jika terjadi demikian, lanjutnya, maka pihaknya bakal menindak tegas seperti yang dialami Hamilton.

"Kita ingatkan kepada semua pengelola tempat, kafe, spa, harus sesuai dengan ketentuan. Tidak boleh ada kegiatan yang melakukan tindakan asusila. Yang jelas, tindakan tegas akan dikenakan dengan ketentuan perda," tuturnya.

Awalnya, viral di media sosial acara yang bertemakan 'Bungkus Night Vol.2'. Dalam selebaran yang beredar, acara itu bakal digelar akan digelar di Hamillton Spa & Massage, Ruko Grand Wijaya Blok H24, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 24 Juni 2022 mulai pukul 19.00 WIB.

Polisi pun mengusutnya. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima tersangka yang merencanakan ajang transaksi seksual berbayar tersebut. Mereka dijerat Undang-undang ITE Pasal 27 sama Pasal 45 tentang kesusilan dan pornografi.

Tersangka tersebut di antaranya adalah direktur operasional, manajer regional, tim kreatif pembuat konten di media sosial, dan pengunggah iklan Bungkus Night.

 

Terkait