Bupati Bantul: Siswa yang Tak Bisa Masuk SMP Negeri Jangan Kecewa, Masih Banyak Swasta yang Bagus
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih

Bagikan:

JAKARTA - Pemkab Bantul, Yogyakarta, memberikan dukungan anggaran kepada sekolah negeri dan sekolah swasta untuk peningkatan kualitas layanan pendidikan daerah ini.

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih saat meluncurkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) daring untuk SMP negeri di Bantul, mengatakan pihaknya memiliki tradisi tidak hanya sekolah negeri saja yang diberikan dukungan Bosda (Biaya Operasional Sekolah Daerah), insentif guru tidak tetap (GTT), dan pegawai tidak tetap (PTT), tetapi juga sekolah swasta.

"Sejak beberapa tahun lalu, Bantul sudah memberikan dukungan untuk sekolah menengah pertama (SMP) negeri dan swasta. Dukungan Pemkab Bantul terhadap seluruh layanan pendidikan itu terus ditingkatkan anggarannya," kata Abdul, Senin 20 Juni dinukil dari Antara.

Oleh karena itu, Bupati Bantul mengimbau kepada orang tua dan wali siswa untuk tidak memaksakan putra-putrinya masuk ke sekolah negeri, karena masih banyak pilihan sekolah swasta yang berkualitas dan berprestasi.

"Anak-anak yang belum berkesempatan masuk SMP negeri pada PPDB kali ini jangan berkecil hati. Masih banyak sekolah swasta yang berkualitas dan berprestasi, sekolah swasta juga bisa mencetak orang-orang hebat," katanya.

Abdul Halim mengatakan, PPDB tahun ini dirancang berdasarkan petunjuk dari pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan setiap tahunnya, sistem yang dibuat terus diperbaiki agar lebih sederhana, praktis, mudah, dan transparan.

Bupati juga berharap seluruh siswa lulusan sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) di Bantul tahun ini dapat meneruskan studinya di jenjang yang lebih tinggi.

Data Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Bantul menyebutkan sebanyak 47 SMP negeri di Bantul membuka pendaftaran siswa baru tahun ini yang dilakukan secara terpusat melalui bantulkab.siap-ppdb.com, pendaftaran dimulai dari 20 sampai 22 Juni 2022.

Terdapat empat jalur dalam PPDB, yaitu jalur zonasi termasuk zonasi lingkungan sekolah dengan kuota 50 persen dari daya tampung sekolah, kemudian 15 persen untuk jalur afirmasi, lima persen jalur perpindahan orang tua, dan 30 persen untuk jalur prestasi.