46 Sapi di Rejang Lebong Bengkulu Terinfeksi PMK
Pos pemeriksaan ternak yang didirikan Satgas PMK Rejang Lebong. (ANTARA/HO-Disnakan Rejang Lebong)

Bagikan:

BENGKULU - Dinas Pertanian dan Perikanan (Disnakan) Kabupaten Rejang Lebong menyebutkan 46 ekor ternak sapi di daerah itu dinyatakan terinfeksi penyakit mulut dan kuku (PMK).

Kepala Disnakan Rejang Lebong Zulkarnain mengatakan, adanya sapi yang terserang PMK tersebut diketahui setelah pihaknya melakukan uji sampel PCR terhadap tiga ekor ternak sapi dari wilayah itu ke Balai Veteriner Lampung beberapa pekan lalu.

"Kemarin, sudah ada 46 ekor terus ditambah dengan yang hari ini ada empat ekor, sehingga jumlah sapi yang terinfeksi sampai hari ini sudah ada 50 ekor," kata dia di Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, dikutip dari Antara, Rabu 15 Juni.

Dia menjelaskan jumlah ternak yang terinfeksi PMK ini kemungkinan akan terus bertambah mengingat penyebarannya begitu cepat terutama ternak yang tinggal dalam satu kandang.

Kendati sudah ada puluhan ternak sapi di daerah itu yang terinfeksi PMK, kata dia, belum ditemukan adanya ternak yang mati.

Untuk mengantisipasi penyebaran virus yang menyerang ternak berkuku dua tersebut pihaknya telah membentuk satgas PMK, kemudian melakukan pemeriksaan lalu lintas ternak.

Sedangkan, upaya lainnya ialah memberikan pengobatan kepada ternak yang terinfeksi sesuai dengan SOP yang berlaku, melakukan karantina ternak yang terinfeksi, melakukan penyemprotan kandang dengan disinfektan serta memberikan edukasi kepada peternak guna menjaga kebersihan kandang maupun langkah-langkah yang bisa dilakukan dalam penanganannya.

"Kita juga menyosialisasikan cara pengobatan alternatif yang bisa dilakukan peternak dengan membuat ramuan dari gula merah untuk mengganti energi, asam jawa untuk melarutkan lendir di saluran trakea, serta kunyit untuk antibiotik. Semua bahan ini direbus lalu diminumkan kepada ternaknya," terangnya.

Dia mengimbau kalangan peternak di Kabupaten Rejang Lebong agar tidak panik, dan tetap mewaspadai penyebaran penyakit ini. Jika menemukan adanya ternak baik sapi maupun kambing yang terjangkit PMK agar dilaporkan kepada pihaknya sehingga bisa diberikan tindakan.