Sri Mulyani Janji Berikan Insentif Pajak untuk Kawasan Industri Halal
Menteri Keuangan, Sri Mulyani. (dok. Komite nasional ekonomi dan keuangan syariah)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah serius untuk menggarap potensi produk halal dunia. Mengingat, industri produk halal dunia terus tumbuh, pada 2024 konsumsi produk halal global diperkirakan menembus 3,2 triliun dolar AS. Salah satu upaya pemerintah adalah dengan penguatan industri halal melalui kawasan industri khusus.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan menyiapkan insentif libur pajak atau tax holiday, pajak masuk atau tax allowance, pengurangan pajak atau super tax deduction, hingga insentif fiskal kepabeanan untuk kawasan industri halal di Indonesia.

Lebih lanjut, Sri berujar, insentif diberikan agar produksi produk halal semakin berdaya saing dan mampu menjadikan Indonesia sebagai hub produk halal di tingkat internasional.

"Berbagai isnentif yang diberikan baik kawasan industri halal dan yang disampaikan dari instrumen pajak kita bisa gunakan tax holiday, tax allowance dan itu jika industri membutuhkan dan masuk dalam area yang dikembangkan dia bisa dapatkan. Kawasan industri kita berikan bentuk dukungan kepabeanan dan cukai," katanya, dalam webinar bertajuk 'Indonesia Menuju Pusat Halal Dunia', Sabtu, 24 Oktober.

Sri menjelaskan bahwa insentif tax holiday dan tax allowance bisa dinikmati oleh pelaku industri yang membangun pabrik dan pengembangan produksi di kawasan industri halal.

Insentif pajak ini berlaku untuk jenis Pajak Penghasilan (PPh) Impor Pasal 22. Selain itu, insentif juga bisa diberikan kepada pelaku usaha yang membangun pusat riset produk halal dan pendidikan vokasi.

Kemudian, kata Sri, insentif lain yang akan didapat dari sisi pajak yaitu pengembalian kelebihan bayar pajak alias restitusi yang dipercepat, sehingga kelebihan dana bisa digunakan untuk menambah kecepatan mesin produksi. Selain itu, kemudahan lain termasuk pembayaran pajak secara kolektif. 

"Penggunaan sistem IT yang lebih baik dan juga manajemen risiko, juga berbagai sistem pajak dan kepabeanan yang disenegrikan. Sehingga wajib pajak tidak perlu lakukan sendiri-sendiri. Mereka bisa satu kali saja dan mendapatkan layanan secara join. Kita sekarang sedang bangun single submission document-nya," jelasnya. 

Tak hanya itu, Sri mengatakan, pemerintah juga akan memberikan insentif kepabeanan bagi pelaku usaha yang mengimpor bahan baku dan barang modal untuk kebutuhan produksi produk halal. Syaratnya, produk halal yang dihasilkan berorientasi ekspor. Ia menilai, fasilitas ini untuk meningkatkan competitiveness industri. 

Di sisi lain, Sri mengatakan, pemerintah juga menyiapkan insentif lain, seperti gratis biaya sertifikasi produk halal bagi UMKM. Insentif ini sebagai kompensasi dari kebijakan wajib sertifikasi produk halal, termasuk untuk produk UMKM. Ketentuan insentif ini ada di Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

"Kami sedang siapkan bagaimana cara memberikan tarif nol persen bagiUMKM, terutama di bidang makanan untuk mendapatkan sertifikat halal," katanya.

Sekadar informasi, saat ini sudah ada dua kawasan industri halal yang disetujui pemerintah, yaitu Modern Cikande Industrial Estate di Serang, Banten dan SAFE n LOCK Halal Industrial Park di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Sedangkan, empat lainnya sedang dalam proses.