Polda Babel Gagalkan Penyelundupan 2.287 Telur Penyu Sisik, BKSDA Minta Pelaku Dihukum Maksimal
Ribuan telur penyu sisik hasil sitaan Polda Kepulauan Bangka Belitung/ANTARA

Bagikan:

BABEL - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan mengapresiasi Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang telah mengungkap kasus pencurian dan menyita ribuan telur penyu sisik di Pulau Gelasa, Kabupaten Bangka Tengah.

"Kita berharap pelaku pencurian telur penyu sisik ini dihukum yang menimbulkan efek jera," kata Kepala Resort Konservasi wilayah XVII BKSDA Sumsel Fadli di Pangkalpinang, Antara, Jumat, 10 Juni.

Ia menegaskan penyu sisik termasuk hewan yang dilindungi pemerintah dan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.

"Saat ini keberadaan penyu sisik ini mulai terancam langka, karena pencurian telur dan perburuan gelap penyu yang cukup marak," katanya.

Sementara itu Ketua ALOBI Foundation Bangka Belitung Langka Sani mengatakan penyu sisik ini sudah mulai langka karena perburuan gelap.

"Ribuan telur penyu hasil kejahatan ini akan ditetaskan di Bangka Island Outdoor (BIO) PT Timah Tbk, agar populasi penyu sebagai hewan yang dilindungi dapat terus terjaga," katanya.

Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes A. Maladi membenarkan bahwa pihaknya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 2.287 butir telur penyu tersebut.

“Benar, tadi kita dapat informasi dari Ditpolair Polda Babel bahwa telah diamankan pelaku berinisial Jo (36) warga Desa Batu Beriga berikut telur penyu sebanyak 2.287 butir yang diduga diambil pelaku di wilayah perairan Pulau Gelasa, Bangka Tengah," katanya.