6 dari 10 Ekor Sapi yang Terpapar PMK di Belitung Dinyatakan Sembuh
Ilustrasi antisipasi penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak sapi. (Antara)

Bagikan:

BABEL - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) melaporkan sebanyak enam dari 10 ekor sapi di Kabupaten Belitung yang terpapar penyakit mulut dan kuku (PMK) dinyatakan sembuh.

"Enam ekor sapi dinyatakan sembuh dari penyakit mulut dan kuku setelah menjalani perawatan dan karantina secara intensif," kata Kepala DKPP Belitung, Destika Efenly di Tanjung Pandan, Belitung, Kepulauan Bangka Belitung (Babel), dikutip Antara, Senin 30 Mei.

Menurut dia, masa penyembuhan hewan ternak yang terkonfirmasi penyakit mulut dan kuku cukup bervariasi mulai dari lima hari hingga dua minggu.

"Paling cepat lima hari sudah sembuh, sapi yang positif PMK menjalani perawatan di kandang terpisah dari hewan ternak lain dengan diberikan obat-obatan dan vitamin," tuturnya.

Ia mengatakan, jumlah kasus PMK di daerah itu saya ini sudah ditemukan pada 10 ekor sapi terdiri dari enam ekor sapi sembuh dan tiga ekor lainnya dipotong secara bersyarat.

"Sehingga jumlah sapi yang sedang menjalani perawatan penyakit mulut dan kuku tersisa sebanyak satu ekor," ujarnya.

Ia menambahkan, dalam beberapa hari terakhir juga tidak ditemukan adanya penambahan kasus baru PMK pada hewan ternak di daerah itu.

Dikatakan dia, jumlah kasus kematian hewan ternak akibat wabah penyakit mulut dan kuku di daerah itu saat nihil atau tidak ada. "Kami berharap agar tidak ditemukan lagi kasus baru dan segera terbebas dari wabah ini," katanya.

Menurut Destika, pihaknya telah membentuk Satgas penanganan PMK di daerah itu dengan melibatkan sejumlah instansi terkait.

Selain itu, lanjut dia, guna mengantisipasi penyebaran PMK, setiap hewan ternak yang masuk ke daerah itu harus dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) guna mengantisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku.

Pengiriman hewan ternak ke wilayah Kabupaten Belitung juga harus dilengkapi surat rekomendasi dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk antar provinsi.

Kemudian surat rekomendasi dari DKPP Belitung untuk antar Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. "Hewan ternak tersebut juga wajib dilakukan tindakan karantina selama 14 hari sebelum atau dilepaskan didistribusikan kepada pemiliknya," ujarnya.

Ia mengimbau, masyarakat di daerah itu tidak panik dengan ditemukan wabah PMK karena tidak menular dari hewan kepada manusia. "Daging hewan ternak yang terkonfirmasi PMK juga masih aman dikonsumsi sehingga masyarakat kami minta tidak perlu panik," tandasnya.