Pria Tamatan SD di Serang Kembali Ditangkap karena Simpan 13 Paket Sabu di Lemari Rumah
Barang bukti sabu sebanyak 13 klip yang diamankan polisi/ Foto: Dok. Polda Banten

Bagikan:

SERANG - Pengedar sabu berinisial ES (45) diringkus personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di rumah kontrakannya di Kelurahan Kalitimbang, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Sabtu dinihari, 21 Mei.

Dari dalam rumah tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 13 paket sabu yang disembunyikan dalam sachet larutan "teajus" yang diselipkan diantara tumpukan pakaian dalam lemari. Tersangka berikut barang bukti, kini ditahan di Mapolres Serang.

Kapolres Yudha Satria menjelaskan penangkapan ES ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka SGL (37) warga Kelurahan dan Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, yang ditangkap 2 jam sebelumnya di sekitaran Alun-alun Kramatwatu, Kabupaten Serang, Jumat, 20 Mei, sekitar pukul 23.00 WIB.

"Satu paket sabu yang ditemukan dari saku celana SGL diakui dibeli dari tersangka ES," terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu, Minggu, 22 Mei.

Setelah mendapatkan identitas serta lokasi tempat tinggal, kata Kapolres, personil Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana langsung bergerak ke rumah tersangka ES di wilayah Kecamatan Cibeber.

"Setelah mendapatkan informasi, personil Satresnarkoba langsung bergerak. Tersangka ES berhasil diamankan di rumah kontrakannya," kata Yudha Satria.

Lebih lanjut dikatakan, semula tersangka ES mengelak memiliki sabu. Namun petugas tidak langsung mempercayai. Setelah rumah kontrakannya dilakukan penggeledahan ditemukan 13 paket sabu yang disembunyikan dalam lemari pakaian.

"Dari ES diamankan 13 paket yang diduga sabu yang disembunyikan dalam sachet teajus yang diselipkan diantara tumpukan pakaian," ungkap Kapolres.

Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu menambahkan jika SGL diketahui merupakan kurir narkoba yang juga residivis dalam kasus yang sama.

Sedangkan tersangka ES belum memiliki catatan hitam sebelumnya. Pria tamatan sekolah dasar (SD) ini mengaku baru 2 bulan menjalani bisnis jual beli sabu selama 2 bulan dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

"Tersangka ES mengaku baru 2 bulan berbisnis sabu. ES juga menyebut sabu yang dijualnya didapat dari seseorang yang mengaku warga Cilegon namun tidak mengetahui lebih jauh dikarenakan transaksi tidak dilakukan secara langsung," tambah Michael.