KPK akan Panggil Pegawai Alfamidi Amri, Penyuap Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy
Ilustrasi (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera memanggil terduga penyuap Wali Kota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy, yaitu karyawan Alfamidi yang bernama Amri.

Dalam kasus ini, Amri ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuap Richard untuk menerbitkan izin pembangunan cabang Alfamidi di Kota Ambon.

"Kami pastikan nanti yang bersangkutan akan kami panggil," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa, 17 Mei.

Hanya saja, Ali belum bisa memerinci kapan pemanggilan itu akan dilakukan. "Mengenai waktunya kami akan infokan lebih lanjut," tegasnya.

Terkait pengusutan dugaan suap tersebut, Ali memastikan penyidik akan terus bekerja. Pembuktian terhadap kasus yang menjerat Richard akan terus dilakukan.

"Sejauh ini tim penyidik masih fokus lengkapi pembuktian perkara tersangka RL dkk lebih dulu," ungkap Ali.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenpessy sebagai tersangka penerima suap bersama anak buahnya, staf tata usaha pimpinan pada Pemerintahan Kota (Pemkot) Ambon Andrew Erin Hehanusa.

Suap ini diberikan terkait persetujuan izin pembangunan cabang retail minimarket Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon. Adapun sebagai pemberi adalah karyawan Alfamidi, Amri.

Dalam kasus tersebut, komisi antirasuah menduga Richard meminta jatah uang dengan nominal Rp25 juta untuk tiap izin yang dikeluarkannya. Sementara, terkait perizinan pembangunan untuk 20 gerai usaha retail Alfamidi, Richard diduga menerima uang dari Amri sebesar Rp500 juta.

Selain itu, dia diduga menerima aliran sejumlah dana dari beberapa pihak sebagai gratifikasi. Tapi, KPK belum menyebut jumlahnya karena penyidik masih mendalami lebih lanjut.