Meski Zona Hijau, Pemkab OKU Sumsel Tetap Gencarkan Razia Prokes COVID-19
Mural bergambar warga taat prokes memakai masker di tembok wilayah Jalan Wonokromo, Surabaya, pada Maret 2020. (Antara-Moch A)

Bagikan:

SUMSEL - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel), menggencarkan operasi yustisi protokol kesehatan (prokes) guna mengedukasi masyarakat agar selalu mematuhi prokes 5 M.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab OKU Agus Salim menjelaskan bahwa operasi itu di sejumlah titik keramaian di Kota Baturaja.

"Meksipun saat ini OKU zero COVID-19, prokes tetap harus dipatuhi seluruh masyarakat, khususnya di Kota Baturaja," tegasnya di Baturaja, dikutip Antara, Minggu 15 Mei.

Dalam giat tersebut tim satgas mengedukasi masyarakat baik secara langsung maupun menggunakan papan bicara agar selalu mematuhi prokes 5 M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas berpergian ke luar daerah.

Ia mengatakan bahwa pihaknya melakukan hal itu untuk mencegah penyebaran virus Corona agar tidak kembali menyebar luas di Kabupaten OKU.

Meskipun saat ini status Kabupaten OKU berada pada zona hijau, dia mengutarakan bahwa pihaknya tetap bekerja dan berupaya untuk melakukan pencegahan dengan cara menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi prokes 5 M.

Masyarakat diminta untuk tidak lalai terhadap aturan yang ditetapkan pemerintah supaya COVID-19  tidak menyebar kembali di Kabupaten OKU.

"Kami akan terus berkomitmen menerapkan aturan prokes agar OKU benar-benar bebas dari penyebaran COVID-19," tandasnya.